Apa itu Pajak Penghasilan PPh Pasal 24

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 24 atau PPh Pasal 24, adalah suatu peraturan yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.

Penghasilan tersebut sudah dikenakan pajak oleh pihak otoritas pajak di luar negeri, sehingga pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh wajib pajak tersebut dapat dipergunakan untuk mengurangi total jumlah PPh yang harus dibayarkan di dalam negeri.

Apa itu Pajak Penghasilan PPh Pasal 24 dan Pengertiannya

Apa itu Pajak Penghasilan PPh Pasal 24

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) adalah suatu regulasi yang menetapkan hak bagi wajib pajak untuk menggunakan kredit pajak yang telah dibayarkannya di luar negeri guna mengurangi jumlah pajak penghasilan yang harus disetor di Indonesia.

Dengan kata lain, pajak penghasilan yang telah disetor oleh wajib pajak (WP) di luar negeri dapat dimanfaatkan untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayarkan di dalam negeri.

Baca juga : Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok Terbaru 2024

Namun, fasilitas pajak ini hanya berlaku bagi WP yang menerima penghasilan dari luar negeri dalam satu tahun pajak. PPh 24 menjadi suatu upaya pemerintah untuk mencegah pembayaran pajak ganda bagi warga negara Indonesia yang memperoleh pendapatan di luar negeri.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, yang merupakan perubahan keempat dari UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Subyek dan Obyek PPh 24

Wajib pajak yang berperan sebagai subyek atau memiliki hak untuk memanfaatkan kredit pajak PPh Pasal 24 meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan serta Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memperoleh pendapatan dari luar negeri dan memiliki kewajiban pajak.

Sedangkan, sumber penghasilan yang menjadi obyek PPh 24 mencakup pendapatan yang diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Beberapa contoh obyek PPh 24 melibatkan:

  • Pendapatan dari saham dan instrumen keuangan lainnya.
  • Pendapatan dari keuntungan hasil penjualan saham dan instrumen keuangan lainnya.
  • Pendapatan dalam bentuk bunga, royalti, dan sewa terkait dengan penggunaan harta bergerak.
  • Pendapatan dari sewa yang terkait dengan penggunaan harta tidak bergerak.
  • Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  • Pendapatan dari pengalihan hak penambangan atau pembiayaan/permodalan perusahaan pertambangan di luar negeri.
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap di luar negeri.
  • Keuntungan dari pengalihan harta yang dimiliki oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
Exit mobile version