APAKAH PAJAK HARUS DIBAYARKAN JIKA PUNYA NPWP TAPI TIDAK BEKERJA?

Punya NPWP tapi Tidak Bekerja

Indonesiaconsult.com (25/09/2024), Kebanyakan orang beranggapan bahwa jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka otomatis harus membayar pajak setiap tahun. Lalu bagaimana dengan Wajib Pajak (WP) yang punya NPWP tapi tidak bekerja? Jika tidak bekerja, maka otomatis Wajib Pajak tersebut menjadi tidak berpenghasilan.

Untuk itu, artikel ini mungkin dapat membantu Sobat IC dalam menjawab pertanyaan di atas. Sebelumnya, terlebih dahulu kita pahami apa itu NPWP beserta fungsinya.

NPWP dan Fungsinya

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) sebagai identitas. NPWP merupakan tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang sah di mata hokum. Sebagai tanda pengenal yang sah, NPWP memegang peran penting dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan adanya NPWP, individu maupun badan usaha dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya tanpa khawatir tertukar dengan Wajib Pajak lain. Mengingat keunikannya, NPWP berperan penting dalam proses administrasi serta pembayaran pajak. Beberapa fungsi NPWP adalah sebagai berikut;

  1. Syarat Restitusi Pajak

Wajib Pajak dapat meminta pengembalian uang pajak jika sebelumnya kelebihan dalam membayar pajak melalui restitusi. Untuk mengurus proses tersebut, Wajib Pajak perlu NPWP sebagai bukti identitas dari pembayar.

  1. Mengurangi Tarif Pajak

Bagi individua tau badan usaha, besarnya tarif pajak dibedakan berdasarkan kepemilikan NPWP. Contohnya, PPh yang diatur dengan pasal 21 menerapkan perbedaan tarif pajak bagi pemilik NPWP dan non NPWP. Bila tidak memiliki NPWP, beban perpajakan dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak dengan NPWP.

  1. Sebagai Dokumen Penting Dalam Urusan Non-Pajak

Di luar kebutuhan perpajakan, NPWP sering kali menjadi dokumen persyaratan wajib, baik untuk keperluan usaha maupun keperluan pribadi. NPWP umumnya adalah salah satu dokumen yang perlu diserahkan saat proses pembuatan kredit pribadi dan Surat Izin Usaha (SIUP) bagi badan usaha.

Baca Juga: Tidak Memiliki NPWP; Saaih Halilintar Gagal Ikuti PON 2024

Kewajiban Pajak Pemilik NPWP Tapi Tidak Bekerja

Memegang NPWP merupakan kewajiban menurut hukum Indonesia bagi orang pribadi yang memenuhi persyaratan menjadi Wajib Pajak. Seperti diketahui, NPWP merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Seseorang dengan NPWP dianggap wajib membayar dan melaporkan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, aturan berbeda berlaku bagi masyarakat yang tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan.

Apabila seseorang mempunyai NPWP tetapi tidak bekerja atau tidak berpenghasilan, maka ia tidak wajib membayar pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Namun, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan.

  1. Wajib melaporkan SPT tahunan

Sekalipun tidak bekerja atau tidak punya penghasilan, orang yang memiliki NPWP wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Laporan ini memungkinkan untuk menunjukkan bahwa WP tersebut tidak memiliki penghasilan untuk tahun pajak yang dilaporkan.

  1. Penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Jika penghasilan kurang dari PTKP, Wajib Pajak tidak perlu membayar pajak, namun tetap wajib melaporkan SPT. Hal ini berlaku baik bagi karyawan maupun individu yang memiliki bisnis sendiri. Alasannya, salah satu prinsip utama perpajakan di Indonesia adalah perpajakan berdasarkan penghasilan.

Artinya, jika penghasilan Anda melebihi PTKP yang merupakan batas minimal penghasilan orang bebas pajak, maka diharuskan membayar pajak. Besarnya pajak akan ditentukan oleh pemerintah sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.