
Indoonesiaconsult.com (02/12/2024) – Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Peraturan tersebut sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah terkait tarif pajak kendaraan terbaru untuk daerah tersebut.
Peraturan daerah yang diundangkan pada 5 Januari 2024 ini membawa perubahan signifikan terhadap tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Langkah ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan Pemerintah tersebut memberikan pedoman mengenai wilayah perpajakan dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan Pasal 115 Ayat 1 Peraturan Daerah Jakarta tentang Peraturan PKB Baru dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Aturan ini berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 5 Januari 2022.
Oleh karena itu, warga DKI di Jakarta mendapat waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi hingga berlakunya tarif baru tersebut. Hal ini memberikan kesempatan kepada pemilik mobil untuk bersiap menghadapi perubahan tarif baru pada tahun 2025.
Baca Juga: Tolak PPN12%; Suara Dari Berbagai Kalangan!
Tarif Pajak Kendaraan Terbaru Jakarta
Tarif baru PKB ditetapkan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki serta nilai jual kendaraan. Hal tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 7 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Rincian dari tarif tersebut adalah sebagai berikut:
- Kendaraan Pertama, dikenakan tarif sebesar 2%
- Kendaraan kedua, dikenakan tarif 3%
- Untuk kendaraan ketiga, dikenakan sebesar 4%
- Untuk kendaraan keempat, tarif dikenakan sebesar 5%
- Sedangkan untuk kendaraan kelima dan seterusnya, dikenakan sebesar 6%
Sementara itu, kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, ambulans,pemadam kebakaran, serta keperluan sosial lainnya dikenakan tarif lebih rendah, sebesar 0,5%. Untuk badan usaha, tarifnya tetap dikenakan sebesar 2% tanpa dikenakan pajak progresif.
Kepemilikan kendaraan bermotor akan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Hal ini bertujuan untuk memastikan akurasi serta mencegah manipulasi data.
Bayar Sebelum Kenaikan Tarif Pajak
2024 akan menjadi tahun terakhir warga Jakarta membayar pajak mobil dengan tarif lama. Jika Anda berdomisili di DKI Jakarta, silakan manfaatkan kesempatan yang masih tersisa ini.
Perubahan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta lebih memahami pentingnya pengelolaan pajak kendaraan. Selain itu juga agar masyarakat lebih mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Penyesuaian biaya ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sumber: Pajak.com