Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-42/PJ/2015
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.
Download File