DJP Peringatkan Wajib Pajak: Waspada Phishing di Aplikasi M-Pajak

Waspada Phishing di Aplikasi M-Pajak

“Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting dengan cara mengirim pesan melalui email, SMS, atau saluran lain yang tampak berasal dari instansi resmi seperti DJP. Penipuan ini biasanya berisi tautan unduh aplikasi berbahaya yang meminta Wajib Pajak untuk memperbarui data pribadi mereka.”

 

 

 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengumumkan adanya percobaan phishing pada aplikasi M-Pajak. DJP menghimbau Wajib Pajak untuk selalu waspada saat menggunakan layanan perpajakan online.

 

Pada 12 Juli 2024, DJP melakukan operasi siber dan menemukan upaya phishing yang mengatasnamakan DJP pada aplikasi M-Pajak dengan alamat palsu https://djp.dor-go.cc. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, menandatangani Pengumuman Nomor PENG-22/PJ-09/2024 yang berisi peringatan ini. Informasi ini juga dikutip oleh Pajak.com pada 17 Juli.

 

Phishing adalah penipuan untuk mendapatkan data penting dengan cara mengirim pesan melalui email, SMS, atau saluran lain yang tampak berasal dari instansi resmi seperti DJP. Penipuan ini biasanya berisi tautan unduh aplikasi berbahaya yang meminta Wajib Pajak untuk memperbarui data pribadi mereka.

 

DJP meminta masyarakat dan Wajib Pajak untuk selalu berhati-hati saat melakukan aktivitas online, termasuk transaksi keuangan dan perpajakan. Hindari mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas. DJP menegaskan bahwa domain resmi mereka adalah pajak.go.id.

 

Jika menemukan hal-hal mencurigakan atau membutuhkan informasi lebih lanjut tentang layanan perpajakan, Wajib Pajak dapat menghubungi DJP melalui situs resmi www.pajak.go.id atau Kring Pajak di 1500 200.

 

Fungsi Aplikasi M-Pajak

 

DJP meluncurkan aplikasi M-Pajak pada 14 Juli 2021 sebagai layanan perpajakan online yang memudahkan Wajib Pajak. Aplikasi ini membantu pembuatan kode billing pembayaran pajak, menemukan informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat berdasarkan GPS, memberikan edukasi tentang peraturan perpajakan terbaru, dan menyediakan fasilitas untuk mengingatkan Wajib Pajak tentang batas waktu penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa.

 

Selain itu, M-Pajak memiliki fitur untuk pencatatan, penghitungan, dan pelaporan pajak bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Masyarakat juga bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Perusahaan Kena Pajak (PKP) secara online tanpa perlu mengunjungi KPP.

 

Dengan kemudahan yang ditawarkan aplikasi M-Pajak, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.