IKPI Perkuat Sinergi dengan DJP untuk Implementasi Core Tax

Indonesiaconsult.com, (22/08/2024), Pada 20 Agustus 2024, Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Nusa Dua, Bali, menetapkan ketua umum dan wakil ketua umum baru untuk periode 2024–2029. IKPI memperkuat komitmennya untuk bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak melalui edukasi yang lebih efektif.

Nurbaeti Munawaroh, Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, menekankan pentingnya peran IKPI dalam mengedukasi masyarakat tentang aturan dan kebijakan perpajakan terbaru, terutama terkait penerapan Pembaruan Inti Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax. Ia berharap IKPI terus menjadi mitra strategis DJP. Nurbaeti menyampaikan bahwa IKPI harus aktif membantu DJP dalam menyosialisasikan core tax, baik kepada Wajib Pajak yang menjadi kliennya maupun kepada masyarakat luas. “IKPI harus berperan sebagai jembatan efektif dalam membina Wajib Pajak dan mendukung DJP dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat,” ujar Nurbaeti saat berbicara dengan Pajak.com pada 21 Agustus 2024.

DJP akan mulai menerapkan core tax pada akhir tahun 2024. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, akurasi, dan transparansi dalam layanan pajak. Saat ini, DJP tengah mengedukasi kelompok Wajib Pajak tertentu sebagai bagian dari persiapan implementasi core tax. Nurbaeti mengajak IKPI untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi dan bimbingan teknis terkait core tax. “Wajib Pajak harus siap beradaptasi dengan sistem perpajakan baru ini. Sejak 12 Juli 2024, 21 jenis layanan sudah bisa diakses Wajib Pajak menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NPWP 16 Digit, NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), dan NPWP lama berformat 15 digit. Ke depannya, core tax juga akan diintegrasikan dengan NIK,” jelas Nurbaeti.

Di Bali, proses pemadanan NIK dan NPWP berjalan dengan baik. Dari 1,3 juta Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar, sekitar 1,28 juta sudah berhasil memadankan NIK dengan NPWP. Ini berarti hanya 1 persen atau sekitar 13.100 Wajib Pajak yang masih perlu menyelesaikan pemadanan tersebut.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara IKPI dan DJP, proses implementasi core tax diharapkan berjalan lancar. Sinergi ini akan membantu seluruh Wajib Pajak memahami dan mematuhi peraturan perpajakan baru, sehingga tingkat kepatuhan pajak di Indonesia, khususnya di Bali, dapat terus meningkat.

 

Sumber artikel dan photo: www.pajak.com