
Indonesiaconsult.com (10/02/2025) – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor-sektor tertentu. Insentif pajak PPh 21 ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan dukungan fiskal bagi pekerja di industri-industri yang berperan penting dalam perekonomian. Hal ini juga sekaligus untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh pekerja di sektor-sektor tersebut.
Insentif pajak ini diberikan kepada pekerja yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang-barang dari kulit. Selain itu, insentif juga diberikan kepada pekerja dengan kode klasifikasi lapangan usaha tertentu yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini mencakup pekerja dengan status pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
“Pegawai tertentu yang dimaksud adalah pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor 10 Tahun 2025 yang dikutip pada Jumat (7/2/2025).
Dengan adanya ketentuan ini, insentif pajak diberikan kepada pekerja dengan penghasilan bruto yang tetap dan teratur, yang tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Sementara itu, untuk pekerja tidak tetap, insentif ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari.
Baca Juga: Masalah dan Potensi Coretax: Fakta Penting Tentang Sistem Perpajakan Digital Indonesia
Pemberlakuan Insentif Pajak PPh 21
Kebijakan insentif pajak ini diberlakukan mulai Januari 2025 dan akan berlangsung hingga Desember 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat, terutama di sektor-sektor yang terdampak langsung oleh ketidakpastian ekonomi. Langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan stabilitas ekonomi dan sosial di tengah tantangan ekonomi yang masih ada. Dengan memberikan insentif pajak ini, diharapkan masyarakat dapat mempertahankan konsumsi yang cukup. Dengan ini nantinya yang pada gilirannya akan mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat. Ini antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian tertulis dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Hal tersebut terkhususnya di sektor-sektor yang memiliki peran penting dalam ekonomi nasional.
Sumber: Cnbcindonesia.com