Indonesiaconsult.com (23/10/2024), Penerapan Core tax merupakan bagian dari Sistem Manajemen Pelayanan DJP yang akan membantu wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Definisi ini berdasarkan penjelasan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jaksus, Ani Natalia. Sistem ini dirancang dengan mengedepankan fungsionalitas guna meningkatkan kepatuhan.
“Peran penasihat pajak adalah menjembatani otoritas dengan wajib pajak atau klien. Sinergi yang baik antara DJP dan penasihat pajak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap implementasi pajak inti yang akan segera diberlakukan,” kata Ani dalam keterangan tertulisnya (22/10). Pernyataan tersebut dikutip dari laman Pajak.com pada Rabu (23/10).
FGD dalam Rangka Persiapan Penerapan Core Tax
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mengundang puluhan konsultan pajak. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan peluncuran Sistem Inti Administrasi Pajak (SIAP) atau “core tax” pada Forum Konsultasi Publik (FKP) di Jakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk Forum Group Discussion (FGD) dengan mengangkat peran sentral penasihat pajak dalam penerapan rezim yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025 ini.
FGD acara diawali dengan pemaparan materi oleh Pejabat Penyuluh Fungsional Madya DJP Jaksus Dendi Amrin. Beliau memberikan gambaran menyeluruh tentang Core Tax Simulator. Hal tersebut berupa pelayanan registrasi, monitoring, pemeriksaan, pengarsipan dan administrasi perpajakan di bidang Core Tax.
Acara dimoderatori oleh Ani Natalia dan dilanjutkan dengan sesi dialog dengan Direktur Regional DJP Jaksus, Irawan. Sebagian besar penasihat pajak menyampaikan pertanyaan dan saran kepada Kanwil DJP Jaksus untuk memudahkan wajib pajak dengan diperkenalkannya core tax. Selanjutnya, Irawan mengucapkan terima kasih kepada para penasihat pajak yang berpartisipasi dalam acara ini. Ia mengajak para penasihat perpajakan untuk memperkuat sinergi demi keberhasilan penerapan core tax dan meningkatkan kepatuhan melalui penyederhanaan administrasi perpajakan.
“Kami mengajak para penasihat pajak untuk berkolaborasi, bekerja sama dan bersinergi untuk menghubungkan DJP dan wajib pajak,” tambah Irawan.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa core tax mulai digunakan 1 Januari tahun 2025. Edukasi sudah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak kakap dengan transaksi yang besar. Hal ini dikarenakan mereka yang akan sangat terimbas oleh implementasi core tax.
Baca Juga: Kemenkop UKM; Dukung UMKM Naik Kelas dan Patuh Perpajakan!
Kemudahan yang Ditawarkan
Sistem core tax dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui sistem ini, DJPOnline, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration akan dijadikan satu dalam platform terpadu.
Selain itu, DJP juga memperkenalkan media edukasi berupa simulator kendali inti berbasis internet sebagai bagian dari pelatihan Tahap III. Simulator yang dapat diakses melalui website jasa.go.id ini membantu wajib pajak mempelajari dan memahami cara kerja pajak inti sebelum sistem tersebut resmi diperkenalkan.
Pada saat yang sama, DJP menawarkan 55 video tutorial dan 19 manual sebagai sarana pembelajaran mandiri. Video tutorial langkah demi langkah ini kini telah diunggah dan dapat diakses melalui kanal YouTube @DitjenpajakRI, dan panduan dapat diakses melalui website sepak.go.id/reformdjp/coretax/.
Core Tax dikenal dirancang sebagai solusi untuk mengatur proses bisnis administrasi perpajakan yang kompleks. Perancangan sistem ini merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan Jilid 3. Sistem ini juga mengintegrasikan 21 proses bisnis yang meliputi registrasi, pelayanan, pengawasan atau pemekaran wilayah, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/berkala, pembayaran, dan pengelolaan data pihak ketiga.
Selanjutnya adalah Pertukaran Informasi (EoI), Penagihan, Pengelolaan Rekening Pajak (TAM), Tinjauan Bukti Awal, Investigasi, Manajemen Risiko Kepatuhan (CRM). Lalu juga Intelijen Bisnis, Sistem Manajemen Dokumen, Manajemen Kualitas Data, Banding dan Banding, Non-Kontes, Pemantauan, Evaluasi, Layanan Pendidikan dan Manajemen Pengetahuan.
Sumber: Pajak.com