Indonesiaconsult.com (06/01/25) – Presiden interim Korea Selatan, Choi Sang-mok telah mengumumkan serangkaian insentif pajak dan langkah-langkah stimulus ekonomi. Hal ini sebagai bagian dari langkah-langkah yang lebih luas untuk mengatasi stagnasi dan ketidakpastian politik yang sedang berlangsung di negaranya. Salah satunya adalah pengurangan pajak konsumsi sebesar 30% pada paruh pertama tahun 2025.
Choi Sang-mok juga menjabat sebagai wakil perdana menteri dan menteri keuangan. Ia mengatakan hal berikut mengenai pengurangan pajak konsumsi pada rapat Kabinet Ekonomi pada tanggal 2 Januari. Tarif pajak akan diturunkan dari 5% menjadi 3,5%. Pengurangan tersebut akan dibatasi hingga 1 juta won (sekitar Rp11,7 juta) per mobil baru yang dibeli.
Pengurangan ini mulai berlaku pada 3 Januari 2025. Permintaan domestik atas pembelian listrik diperkirakan meningkat untuk pertama kalinya dalam 18 bulan.
“Pemerintah berkomitmen focus pada pemulihan ekonomi domestik dengan tetap menjaga kredibilitas internasional dan meningkatkan daya saing ingdustri.” Hal tersebut dikatakan oleh Choi dalam pertemuan yang dimaksud. Dikutip dari laman Pajak.com pada Senin (06/01).
Contoh Bentuk Insentif
Choi mencontohkan, Untuk mobil seharga 40 juta won (sekitar Rp467 juta), harganya akan dinaikkan dari 1,64 juta won (Rp19,1 juta) menjadi 1,15 juta won (Rp 13,4 juta). Selain itu, pemotongan ini juga berlaku untuk pajak pendidikan dan pajak pertambahan nilai (PPN) terkait pembelian mobil baru. Hasilnya, konsumen akan menerima total pengembalian pajak sekitar 700.000 won (sekitar 8 juta rupiah). Hal ini termasuk pajak konsumsi sebesar 490.000 won, pajak pendidikan sebesar 150.000 won, dan pajak pertambahan nilai sebesar 60.000 won.
Selain itu, mereka yang dapat meningkatkan konsumsinya pada paruh pertama tahun 2025 akan menerima pengurangan pajak penghasilan pribadi. Pengurangan tersebut sebesar 20% hingga 1 juta won.
Besaran pengurangan ini meningkat sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya. Misalnya, jika Anda membelanjakan 5 juta won pada paruh pertama tahun 2024 dan 10 juta won pada paruh pertama tahun 2025, Anda akan menerima pengurangan pajak sebesar 950.000 won (sekitar 11 juta rupiah) untuk kelebihan pengeluaran tersebut.
Baca Juga: PT KAI: Tiket Kereta Api Tidak Dikenakan PPN 12 Persen
Bentuk Insentif Pajak
Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah Korea akan meningkatkan diskon bagi pengguna kartu sertifikat hadiah dan aplikasi Onnuri. Besarannya sebesar 10 persen menjadi 15 persen, berlaku mulai 10 Januari hingga 10 Februari 2025. Tersedia untuk semua pembeli. Anda bisa mendapatkan refund 15% untuk setiap pembelian hingga KRW 20.000 (sekitar Rp 233.000).
Selain itu, pemerintah Korea Selatan berencana membagikan 1 juta kupon diskon untuk penginapan di luar wilayah metropolitan Seoul. Tujuannya adalah untuk mendorong perjalanan domestik dengan menawarkan diskon hingga 30.000 won (sekitar Rp350.000) per malam.
Tapi bukan itu saja, pemerintah Korea Selatan berencana memperpanjang keringanan biaya visa bagi wisatawan rombongan dari enam negara. Negara yang dimaksud termasuk Tiongkok, Vietnam, dan Filipina. Ini berlaku hingga akhir tahun ini untuk mendongkrak sektor pariwisata dan konsumsi dalam negeri.
Choi mengatakan pemerintah Korea Selatan telah mengalokasikan lebih dari 40% anggaran 85 triliun won untuk program ekonomi dan sosial yang akan disalurkan pada akhir Maret 2025. Mengingat proyeksi penurunan pertumbuhan ekonomi hanya berlangsung hingga tahun 2025, maka porsi kendaraan listrik terhadap total permintaan diperkirakan akan meningkat menjadi 1,8%.
Selain itu, pemerintah Korea Selatan ingin memberikan insentif tambahan kepada pembeli kendaraan listrik dan hydrogen. Lalu subsidi harus ditingkatkan hingga 40% dari diskon pabrikan.
Choi menambahkan, sebagai bagian dari kebijakan ini, penyaluran subsidi kendaraan listrik dan hidrogen akan dimulai lebih awal. Rancana semulanya berawal pada minggu keempat Februari hingga minggu ketiga Januari.
Sumber: Pajak.com