Wajib pajak warga negara asing yang bekerja atau memiliki penghasilan di Indonesia harus mematuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan. Ini termasuk pembayaran dan pelaporan pajak sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Kategori Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) untuk WNA:
Warga negara asing dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) jika mereka memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat tersebut antara lain:
- Bertempat tinggal di Indonesia.
- Tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Memiliki niat tinggal di Indonesia.
Syarat dan Prosedur Laporan SPT secara Daring bagi WNA
1. Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):
- Proses pendaftaran NPWP membutuhkan dokumen seperti Paspor, KITAS/KITAP, serta dokumen izin kegiatan usaha jika WNA adalah pekerja bebas atau memiliki usaha sendiri.
- Mendaftar NPWP dapat dilakukan melalui website Ereg pajak dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan.
2. Memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number):
- Proses pendaftaran EFIN memerlukan pengisian formulir yang disediakan dan melengkapi dokumen seperti KITAS, NPWP, dan formulir pendaftaran EFIN.
- Setelah pendaftaran, EFIN perlu diaktivasi dalam waktu maksimal 30 hari setelah penerimaan nomor EFIN. Aktivasi dilakukan melalui laman DJP Online dengan mengikuti instruksi yang diberikan.
3. Pelaporan SPT Online:
- Setelah login, WNA harus mengisi formulir e-Filing dan mengikuti petunjuk pengisian yang disediakan.
- Verifikasi dan pengiriman berkas elektronik merupakan tahapan terakhir dalam proses pelaporan.
WNA dapat melaporkan SPT secara daring melalui situs DJP Online.
Pelaporan Penghasilan yang Bukan Objek Pajak:
WNA yang telah menjadi SPDN juga harus melaporkan penghasilan yang tidak dikenai pajak, seperti penghasilan imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh.
Fitur Baru pada e-Form untuk Pelaporan Penghasilan Bukan Objek Pajak:
DJP telah menambahkan fitur pada e-Form SPT PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770S agar WNA dapat melaporkan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Batas Waktu Pelaporan:
Batas waktu pelaporan SPT online untuk WNA sama dengan WNI, yaitu setiap 30 Maret untuk pajak tahun sebelumnya. Telat atau tidak melaporkan SPT dapat berakibat pada dikenakannya sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dengan memahami kewajiban pajak dan prosedur pelaporan yang berlaku, WNA dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Jika anda terdapat kendala lapor SPT Tahunan dapat menghubungi kami jasa konsultan pajak IC Consultant.