
Apa Itu NPWP Gabungan?
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia. Suami dan istri bisa memilih untuk menggunakan satu NPWP yang sama—biasanya atas nama suami—sebagai identitas pajak keluarga.
Dasar hukum penggabungan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga penghasilan suami dan istri dapat digabung untuk tujuan perhitungan pajak.
Dengan hadirnya sistem digital Coretax DJP, pasangan kini bisa menggabungkan NPWP secara online. Proses ini membuat pelaporan pajak keluarga lebih mudah, terintegrasi, dan efisien.
Bagaimana Status Pajaknya?
Ketika pasangan memilih NPWP gabungan:
- Istri tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan sendiri.
- Suami menyampaikan SPT tahunan atas nama keluarga.
- Data perpajakan tercatat dalam satu identitas pajak keluarga di sistem DJP.
Kenapa Pasangan Memilih NPWP Gabungan?
Pasangan menikah biasanya memilih NPWP gabungan karena:
- Administrasi lebih sederhana → cukup satu SPT tahunan.
- Data perpajakan terintegrasi → di sistem Coretax DJP.
- Tidak menambah beban pajak → penggabungan hanya menyatukan identitas, bukan menambah kewajiban.
Namun, penggabungan ini tidak wajib. Pasangan yang ingin tetap melaporkan pajak secara terpisah bisa menggunakan NPWP masing-masing.
Cara Menggabungkan NPWP di Era Coretax
Langkah umum untuk menggabungkan NPWP suami istri melalui Coretax DJP:
- Istri menonaktifkan NPWP melalui akun Coretax pribadi.
- Suami menambahkan data istri sebagai bagian dari Family Tax Unit di akun Coretax suami.
- Pasangan melakukan aktivasi dan verifikasi identitas secara online.
- Setelah itu, suami melaporkan pajak tahunan dengan data gabungan keluarga.
Kesimpulan
NPWP Gabungan menjadi solusi praktis bagi pasangan menikah untuk menyatukan identitas pajak keluarga. Dengan sistem ini, pelaporan pajak lebih sederhana, data terintegrasi dalam Coretax DJP, dan tidak menambah beban pajak. Meski opsional, NPWP gabungan banyak dipilih karena mempermudah administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak.
