Indonesiaconsult.com (27/12/2024) – Tahukah Sobat IC terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) yang akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota? Menurut informasi, pajak ini akan dicantumkan sebagai kolom tambahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai tahun 2025. Apakah ini pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor? Lalu bagaimana mekanisme pemungutan kedua opsen pajak tersebut?
Sebenarnya kedua jenis pungutan tersebut merupakan gabungan antara pemerintah pusat dan daerah dengan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan penerimaan pajak daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU Kepolisian Hong Kong didasarkan pada empat pilar utama, salah satunya adalah penguatan kewenangan pajak daerah. Ini dijelaskan oleh Lidia Kurniawati Christiana selaku Direktur Pajak Daerah dan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Anggaran (DJPK).
Kebijakan ini menyasar perluasan basis pajak melalui Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak PKB dan BBNKB merupakan pajak kabupaten/kota, dan pajak MBLB merupakan pajak provinsi.
Menurut UU HKPD, Opsen PKB merupakan pajak tambahan yang dipungut oleh pemerintah daerah atas badan PKB sesuai peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota kepada kepala penyelenggara BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua Opsen ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dengan tetap mengandalkan regulasi nasional.
Opsen pajak daerah memberikan mekanisme bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memperkenalkan jenis pajak baru. Ini berdasarkan Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diterbitkan Kementerian Keuangan pada tahun 2024. Hal tersebut sejalan dengan tujuan UU HKPD untuk mendorong kemandirian pajak daerah.
Baca Juga: Polemik Kenaikan PPN 12%: Kepentingan Negara vs Daya Beli Masyarakat
Dicantumkan di STNK, Apakah Opsen Pajak Baru?
Mulai Januari 2025, STNK akan memiliki dua kolom tambahan yang berisi daftar operasional PKB dan operasional BBNKB. Tujuan penambahan ini adalah untuk memberikan transparansi lebih kepada pemilik mobil mengenai rincian pajak yang dibayarkannya.
Artinya, dengan menambahkan kolom pada STNK, pemilik mobil akan memahami bahwa pajak yang dibayarkan mencakup unsur-unsur tertentu yang langsung dialokasikan untuk pembangunan daerah. Lydia juga meyakinkan bahwa penerapan opsi PKB pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat dan wajib pajak.
Dijelaskannya, Opsen bukanlah pajak baru, melainkan bagian dari pajak yang sudah ada dengan cakupan yang lebih detail. Menyusul penurunan tarif pajak PKB dan BBNKB berdasarkan UU HKPD
Tarif PKB untuk kepemilikan pertama kendaraan ditetapkan maksimal 1,2%, naik dari sebelumnya 2%. Setelah pengurangan ini, pemerintah negara bagian dapat memotong 66% pajak yang belum dibayar.
Ia juga menegaskan, Opsen tidak memiliki mekanisme bagi hasil seperti dulu, namun memastikan kabupaten/kota menerima pendapatan sebagai bagian dari pendapatan PKB dan BBNKB. “Bagi hasil sudah tidak ada lagi dalam UU HKPD. Negara hanya berhak 1,2% dan kabupaten/kota bisa langsung mendapat 66%,” tutupnya.
Dengan diberlakukannya opsen PKB dan opsen BBNKB, maka mulai tahun 2025, tujuh unsur pajak harus dicantumkan dalam STNK. Unsur yang dimkasud yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, iuran pengelolaan STNK, dan iuran pengelolaan TNKB. Penyesuaian ini meliputi pemutakhiran format SKKP, penambahan dua kolom dengan rincian Opsen PKB dan Opsen BBNKB agar lebih transparan.
Sumber: Pajak.com