Pajak Penghasilan (PPh) Joki Strava

Cara Menghitung Pajak Penghasilan untuk Pekerjaan Bebas/Joki Sesuai Regulasi Terbaru

Indonesiaconsult.com, (27/07/2024) – Media sosial saat ini sedang ramai dengan berbagai jenis “joki,” seperti joki Strava, joki tugas/skripsi, dan joki untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, penting untuk diingat bahwa joki, sebagai pekerja bebas, memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipatuhi. Artikel ini akan menjelaskan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) bagi joki berdasarkan peraturan yang berlaku.

Joki sebagai Pekerjaan Bebas

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh individu dengan keahlian khusus untuk memperoleh penghasilan tanpa terikat pada hubungan kerja tertentu. Baik karyawan maupun pekerja bebas seperti joki harus menghitung pajak terutang di akhir tahun untuk mengetahui PPh yang harus dibayar.

Mekanisme Penghitungan Pajak untuk Joki

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh, wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas harus menyelenggarakan pembukuan untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai penghasilannya. Namun, wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar tidak diwajibkan melakukan pembukuan.

Pemerintah juga menawarkan kemudahan melalui Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-17/PJ/2015, NPPN dikategorikan berdasarkan wilayah, seperti:

– 10 provinsi besar (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, Pontianak)

– Ibu kota provinsi lainnya

– Daerah lainnya

NPPN untuk masing-masing wilayah dapat ditemukan dalam lampiran Perdirjen Nomor PER-17/PJ/2015. Jika wajib pajak memiliki beberapa jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghitungan penghasilan neto harus dilakukan secara terpisah berdasarkan jenis usaha dan wilayah pengenaan norma.

Sebelum menghitung NPPN, wajib pajak harus memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dengan langkah-langkah berikut:

1. Masuk ke DJPOnline di laman djponline.pajak.go.id;

2. Pilih kolom ‘Layanan’;

3. Klik ikon ‘Info KSWP’;

4. Pilih ‘Pemberitahuan Penggunaan NPPN’.

Contoh Perhitungan Pajak untuk Joki

Menurut buku ‘Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26’, pajak untuk pekerjaan bebas menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Misalnya, Mada adalah seorang joki tugas yang menerima imbalan sebesar Rp 400 juta dari Lembaga A. Berikut adalah perhitungan pajaknya:

– PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai;

– Dasar Pengenaan dan Pemotongan Pajak (DPP) untuk PPh Pasal 21/26 adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto;

– Dengan demikian, DPP untuk Mada adalah 50% x Rp 400.000.000 = Rp 200.000.000;

– PPh Pasal 21 yang terutang adalah (5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 140.000.000) = Rp 24.000.000.

Catatan:

– Lembaga A memotong PPh Pasal 21 Mada sebesar Rp 24.000.000 dan menerbitkan bukti pemotongan;

– Mada harus melaporkan penghasilan dari Lembaga A dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2024;

– PPh Pasal 21 yang telah dipotong menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang dilaporkan Mada.