
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak adalah kontribusi wajib yang dibayar oleh orang pribadi maupun badan usaha kepada negara. Pajak bersifat memaksa sesuai Undang-Undang, tidak memberikan imbalan langsung kepada pembayar, dan negara menggunakan pajak untuk membiayai kebutuhan serta meningkatkan kemakmuran rakyat.
Panduan Pajak untuk Karyawan Baru: Langkah Awal yang Wajib Diketahui
1. Buat NPWP
Pertama, jika kamu baru mulai bekerja, cek apakah sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini penting karena perusahaan biasanya meminta NPWP sebagai syarat administrasi.
NPWP berfungsi sebagai nomor identitas wajib pajak yang membantu kamu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
2. Kenali Jenis Pajak yang Dipotong
Selanjutnya, pahami bahwa sebagai karyawan kamu akan dikenai PPh 21 (Pajak Penghasilan). Pajak ini muncul ketika penghasilan setahun melewati PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp 54.000.000.
Selain itu, jika gaji bulanan lebih dari Rp 5.000.000, perusahaan akan langsung memotong PPh 21 dari gaji. Karena itu, jangan heran bila gaji bersih lebih kecil dari nominal bruto.
3. Lapor SPT Tahunan
Terakhir, jangan lupa melaporkan SPT Tahunan. Saat ini, kamu bisa melakukannya dengan mudah melalui CoreTax DJP. Caranya:
- Pertama, buka https://coretaxdjp.pajak.go.id lewat PC, laptop, atau tablet.
- Kemudian, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Setelah itu, isi NIK, email, dan nomor telepon yang terdaftar. Jika data belum sesuai, lakukan update di kantor pajak, melalui Kring Pajak 1500200, atau live chat di pajak.go.id.
- Lanjutkan dengan verifikasi identitas menggunakan foto selfie.
- Berikutnya, centang pernyataan lalu klik Simpan.
- Setelah aktivasi berhasil, login dengan NIK dan password yang dikirim ke email. Jika sudah masuk ke beranda aplikasi, berarti akunmu resmi aktif.
Referensi:
https://pajak.go.id/id/pajak
