indonesiaconsult.com (30/08/2024), Penerapan pajak karbon diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada awal tahun 2022. Namun, pemerintah belum menerapkan pajak karbon hingga sekarang. Jadi kapan pajak karbon akan diberlakukan?
Sebelum masuk pada pembahasan terkait penerapan pajak karbon, Sobat IC ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan pajak karbon?
Apa Itu Pajak Karbon?
Indonesia telah menetapkan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahun 2020 hingga 2024. Hal ini terjadi karena Indonesia tergolong negara yang rentan terhadap ancaman perubahan iklim.
Dampak perubahan iklim merupakan tantangan global yang harus diatasi bersama. Untuk memperkuat instrumen kebijakan guna mengendalikan dampak perubahan iklim, pemerintah telah memperkenalkan kebijakan mengenai nilai ekonomi karbon (harga karbon). Kebijakan ini mencakup pemberlakuan pajak karbon.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, pajak karbon diperkenalkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini melengkapi serangkaian langkah kebijakan fiskal yang digunakan sebagai alat untuk memitigasi perubahan iklim.
Dengan diberlakukannya pajak karbon, Indonesia menjadi salah satu negara berkembang pertama dan terbesar yang menerapkan pajak karbon. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang sangat strategis untuk mengatasi perubahan iklim. Pemberlakuan pajak karbon akan mengirimkan sinyal kuat untuk mendorong pengembangan pasar karbon. Selain itu, kebijakan ini juga mendoronng inovasi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan lebih ramah lingkungan.
Tujuan utama penerapan pajak karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku ekonomi dan mengalihkan mereka ke kegiatan ekonomi ramah lingkungan dan rendah karbon. Hal ini sejalan dengan berbagai inisiatif pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca jangka menengah dan panjang.
Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Baru di Jakarta
Penerapan Pajak Karbon
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan peraturan pajak karbon untuk mengurangi emisi karbon secara efektif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah masih menyiapkan terkait peraturan pajak karbon. Ia mengatakan pemerintah juga harus mempersiapkan perekonomian dan industri untuk mencapai tujuan pengurangan emisi karbon secara efektif.
Meskipun demikian, mekanisme pasar karbon saat ini sudah berjalan di Bursa Karbon Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam membatasi emisi hingga dapat mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Selain itu, Sri Mulyani memastikan penerapan pajak karbon dilakukan secara hati-hati. Hal ini juga akan dilaksanakan secara bertahap untuk menciptakan stabilitas pasar, dengan mempertimbangkan dampak negatif dari setiap tindakan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pajak karbon baru akan mulai berlaku pada tahun 2025. Untuk mendukung penerapan pajak karbon, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon.
ACEXI Dorong Peraturan Diperketat
Brian Pramudita, Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Emisi Karbon Indonesia (ACEXI), mengatakan peraturan pajak karbon perlu diperkuat. Pengelolaan karbon nasional juga harus dipusatkan pada otoritas khusus yang bertanggung jawab terhadap permasalahan kebijakan karbon.
Dilansir dari laman Pajak.com, Brian mengatakan salah satu pengaruh besar dalam pengurangan emisi karbon adalah peningkatan dan sentralisasi regulasi. Selain itu, pengelolaan karbon nasional harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.
“Saat ini permasalahan terkait CO2 ditangani oleh berbagai kementerian dan lembaga pemerintah yang terkadang membingungkan. Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas peraturan ini? Peraturan pajak CO2 juga perlu diperkuat. Saat ini pajak karbon baru hanya berlaku untuk pembangkit listrik tenaga batu bara (uap). Ssejujurnya, batasan tersebut belum cukup ketat untuk mengendalikan emisi,” ujar Bryan (29/08/2024).
Brian menambahkan bahwa mekanisme perdagangan emisi dan pasar karbon saat ini memberikan landasan yang kuat. Namun demikian, masih terdapat ruang perbaikan dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.