“Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Indonesia hingga Juni 2024”

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp 25,88 Triliun hingga Juni 2024

Indonesiaconsult.com, (22/07/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 25,88 triliun dari sektor usaha ekonomi digital. Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, jumlah ini terdiri dari beberapa komponen utama. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang sebesar Rp 20,8 triliun. Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak kripto senilai Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 2,19 triliun, dan pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 2,09 triliun.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa hingga Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 159 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,8 triliun. Rinciannya adalah Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,90 triliun (2021), Rp 5,51 triliun (2022), Rp 6,76 triliun (2023), dan Rp 3,89 triliun hingga pertengahan 2024.

Adapun penerimaan pajak dari kripto mencapai Rp 798,84 miliar hingga Juni 2024. Dari jumlah tersebut, Rp 376,13 miliar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto pada exchanger, dan Rp 422,71 miliar dari PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto pada exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga memberikan kontribusi signifikan dengan total penerimaan sebesar Rp 2,19 triliun. Rinciannya adalah Rp 732,34 miliar dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), Rp 270,98 miliar dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh WPLN, serta Rp 1,19 triliun dari PPN DN atas setoran masa.

Penerimaan pajak dari SIPP juga tercatat sebesar Rp 2,09 triliun hingga pertengahan 2024. Komponen penerimaan ini terdiri dari PPh sebesar Rp 141,23 miliar dan PPN sebesar Rp 1,95 triliun.

Dwi Astuti menekankan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan persaingan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Langkah-langkah ini mencakup terusnya penunjukan pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Pemerintah juga berencana untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, seperti melalui pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui sistem tersebut.