Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok Terbaru 2024

Ketentuan pengenaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur barang kena cukai. Adalah penting untuk memahami tarif cukai rokok terbaru tahun 2024, ketentuan mengenai barang kena cukai rokok elektronik, dan perhitungan pajak rokok yang akurat.

Cukai rokok dan pajak rokok, meskipun terkait dengan produk tembakau, memiliki perbedaan yang signifikan. Cukai rokok adalah komponen harga rokok yang dikenakan oleh pemerintah sebagai bentuk pendapatan negara. Tarif cukai rokok terbaru untuk tahun 2024 menentukan seberapa besar kontribusi yang harus diberikan oleh produsen atau importir rokok kepada pemerintah.

Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Rokok Terbaru 2024

Di sisi lain, pajak rokok mencakup seluruh beban pajak yang harus dibayar oleh konsumen, yang tidak hanya mencakup cukai rokok tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) jika berlaku. Oleh karena itu, perbedaan utama antara cukai rokok dan pajak rokok terletak pada objek dan pihak yang membayar.

Penting juga untuk memahami ketentuan barang kena cukai rokok elektronik, yang merupakan inovasi dalam industri tembakau. Barang kena cukai rokok elektronik juga tunduk pada regulasi cukai tembakau dan memiliki ketentuan khusus yang perlu diperhatikan.

Dengan memahami perbedaan antara cukai rokok dan pajak rokok, serta ketentuan khusus untuk rokok elektronik, produsen, importir, dan konsumen dapat memastikan bahwa perhitungan pajak rokok dilakukan dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Apa itu Cukai Rokok?

Apa itu Cukai Rokok

Cukai Rokok adalah bentuk cukai yang dikenakan pada barang kena cukai yang terkait dengan hasil tembakau, termasuk sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam berbagai jenis barang kena cukai, salah satunya adalah Cukai Hasil Tembakau, yang dikenal sebagai CHT. CHT sendiri merupakan jenis cukai yang dikenakan pada berbagai hasil tembakau, termasuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022, HPTL merujuk kepada produk tembakau yang dihasilkan dari daun tembakau, namun bukan dalam bentuk sigaret, cerutu, rokok daun, atau tembakau iris.

Apa yang Termasuk dalam Barang Kena Cukai?

Apa yang Termasuk dalam Barang Kena Cukai?

Bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori Pengusaha Kena Cukai, pemahaman mengenai barang-barang yang tergolong dalam kelompok Barang Kena Cukai menjadi suatu hal yang penting.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, pada dasarnya cukai dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan.
  • Peredarannya perlu diawasi.
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
  • Pemakaiannya perlu dikenakan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan di masyarakat.

Di Indonesia, ada empat kelompok barang yang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161 Tahun 2022 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, yaitu:

  • Etil Alkohol
  • Minuman Mengandung Etil Alkohol
  • Cukai emisi karbon (dikenal sebagai pajak karbon yang berlaku sejak tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harga Patokan Penjualan)
  • Hasil Tembakau:

Sigaret
Cerutu
Rokok Daun
Tembakau Iris
Rokok Elektrik Padat
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka
Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya

Baca juga : Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan dan Keluaran Lengkap Disini!

Tanggung Jawab Pengusaha Barang Kena Cukai

Para pelaku usaha yang telah memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau tempat penjualan eceran barang kena cukai, memiliki kewajiban untuk secara rutin memberikan pemberitahuan mengenai kegiatan usaha barang kena cukai yang telah selesai dibuat.

Pemberitahuan terkait barang kena cukai yang telah selesai dibuat ini didasarkan pada Pembukuan dan/atau Pencatatan yang diatur dan dijalankan oleh pengusaha pabrik tersebut.

Pelaksanaan pembukuan dan pencatatan dapat dilakukan secara harian atau bulanan, disesuaikan dengan jenis barang kena cukai yang dihasilkan oleh pengusaha. Hal ini menjadi langkah wajib yang perlu diikuti oleh para pelaku usaha untuk memastikan bahwa transparansi dan ketertiban dalam pelaporan kegiatan usaha barang kena cukai dapat terjaga dengan baik.

Tarif Cukai Rokok Terbaru Tahun 2024

Tarif Cukai Rokok Terbaru Tahun 2024

Pada tahun 2024, terdapat dua jenis tarif cukai yang berlaku untuk hasil tembakau atau rokok, yaitu:

Tarif Spesifik

Tarif spesifik dinyatakan dalam jumlah rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Jenis tarif ini dikenakan pada cukai hasil tembakau khususnya untuk produk konvensional, seperti rokok.

Penetapan tarif cukai rokok bergantung pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan Harga Eceran Jual (HJE) per batang atau gram. Penetapan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Tarif Ad Valorem

Tarif cukai rokok berbentuk persentase dari harga dasar (ad valorem) dan dikenakan pada cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) atau tembakau alternatif.

Tarif cukai HPTL ditetapkan sebesar 57% dari HJE, sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/2020.

Melalui perubahan yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/2022, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok. Penyesuaian tarif ini mengakibatkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024.