
Indonesiaconsult.com (21/01/2025) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2025 terkait pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 (SPT Tahunan 2024). Dalam pengumuman ini, DJP memberikan beberapa arahan penting yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak. Hal ini berlaku baik bagi individu maupun badan usaha, agar proses pelaporan SPT berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal CoreTax; Sistem Inti Perpajakan Canggih yang Bisa Menarik Rp1.500 Triliun Pajak
Arahan DJP Terkait Pelaporan SPT Tahunan
Pertama, terkait sarana pelaporan, DJP mengingatkan wajib pajak untuk menggunakan saluran yang telah disediakan.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, dilakukan melalui DJP Online atau aplikasi pelaporan SPT Tahunan dari Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).” Hal ini disebutkan oleh Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, pada Selasa (21/1/2025).
Wajib pajak dapat mengakses aplikasi pelaporan yang disediakan oleh masing-masing PJAP melalui tautan yang diberikan. Daftar PJAP yang telah ditunjuk DJP dapat ditemukan di situs resmi DJP di https://pajak.go.id/index-pjap.
Kedua, DJP mengumumkan bahwa mulai tahun pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP (https://coretax.pajak.go.id). Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak mereka.
Ketiga, DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan untuk wajib pajak badan, pelaporan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Keempat, DJP juga menyediakan berbagai saluran untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat, menghubungi Kring Pajak di 1500200, mengakses akun Twitter @kring_pajak. Selain itu juga dapat menggunakan layanan live chat di situs https://pajak.go.id, atau menghubungi Relawan Pajak. Dengan informasi yang jelas dan akses yang mudah, DJP berharap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat waktu dan menghindari sanksi denda.
Sumber: News.ddtc.co.id