
Indonesiaconsult.com (30/01/2025) – Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2024 (PMK 115/2024) tentang Penagihan Kepabeanan dan Cukai, pemerintah mengatur tata cara penagihan utang kepabeanan dan cukai. Aturan ini termasuk penyitaan surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal. Kebijakan ini memperkuat kewenangan pejabat bea cukai yang bertanggung jawab atas penagihan utang, terutama yang terkait dengan aset berharga di pasar modal.
Objek Sita Dalam Pasar Modal
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 PMK 115/2024, Jurusita berperan untuk melaksanakan penagihan dengan berbagai tindakan. Tindakan yang dimaksud termasuk pemberitahuan surat paksa, penyitaan, hingga penyanderaan jika diperlukan. Salah satu aspek penting yang diatur adalah mekanisme penyitaan surat berharga milik penanggung utang yang diperdagangkan di pasar modal.
Penyitaan surat berharga dalam pasar modal mencakup berbagai instrumen keuangan. Instrumen yang dimaksudkan adalah termasuk obligasi, saham, serta sejenisnya yang diperdagangkan di bursa. Instrumen-instrumen ini dianggap sebagai objek sita yang bisa digunakan untuk melunasi utang kepabeanan serta cukai yang belum dibayarkan.
Prosedur Penyitaan Menurut PMK 115/2024
Jurusita berwenang menyita semua jaminan debitur hanya apabila hasil sitaan cukup untuk menutup jumlah utang yang jatuh tempo. Proses pemulihan ini tidak dapat dilakukan dengan mudah dan harus diawali dengan pemblokiran sekuritas.
Penyitaan dimulai ketika jurusita menggunakan surat kuasa untuk meminta nomor rekening debitur. Selain itu juga meminta informasi tentang asetnya dari lembaga jasa keuangan di sektor pasar modal.
“Lembaga Jasa Keuangan sektor pasar modal wajib memberitahukan nomor Rekening Keuangan dan saldo harta kekayaan Penanggung Utang paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pemberitahuan.” Hal tersebut tertera pada Pasal 44 ayat (3) PMK 115/2024. Dikutip dari laman Pajak.com pada Kamis (30/01).
Setelah mendapat informasi tersebut, Petugas Jurusita mengajukan permohonan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan pemblokiran. Permohonan ini harus disertai dengan dokumen pendukung, seperti salinan perintah eksekusi atau perintah penyitaan.
Selain itu, lembaga jasa keuangan di sektor pasar modal juga wajib menanggapi pemberitahuan pemblokiran. Lembaga jasa keuangan juga wajib memberikan nomor rekening serta waktu pemblokiran yang sesuai.
Baca Juga: Keberatan Pajak Ditolak; Ini Sanksi Denda yang Harus Ditanggung!
Tentang Pencabutan Pemblokiran
PMK 115/2024 juga memberikan ruang untuk menghindari penyitaan bagi penanggung utang. Pemblokiran dapat dicabut apabila penanggung utang mampu melunasi utangnya. Cara lainnya adalah memberikan jaminan berupa barang lain yang memiliki nilai setara dengan utang yang belum dilunasi.
Adapun barang lain yang dimaksud bisa merupakan milik penanggung utang, termasuk milik istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan penanggung utang. Hal ini pula kecuali terdapat pemisahan harta. Selain itu, barang atau harta yang dimaksudkan tidak sedang dijaminkan atas pelunasan hutang tertentu. Syarat yang lainnya, barang tersebut haruslah mudah dijual atau dicairkan.
Pada sisi lain, apabila utang tidak dilunasi setelah adanya pemblokiran, jurusita memiliki wewenang untuk melanjutkan ke tahap penyitaan surat berharga. Hal ini bertujuan untuk mencairkan nilai asset hingga mencukupi pelunasan utang serta biaya penagihan.
Peraturan ini memastikan adanya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam setiap tahap proses penyitaan. Hal ini mulai dari penganggung utang hingga Lembaga jasa keuangan dan OJK, sehingga menjadikan transparansi dalam proses ini sebagai salah satu prioritas utama. Langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat mekanisme penagihan. Selain itu juga untuk memberikan kepastian hukum bagi penanggung utang yang terlibat dalam aktivitas di pasar modal.
Sumber: Pajak.com