PPN 0% Untuk Rumah Baru: Ketahui Syarat dan Waktu Berlakunya

PPN 0%

Indonesiaconsult.com (25/02/2025) – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 0% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Insentif ini akan berlaku hingga Desember 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini dalam membeli rumah impian mereka.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan insentif PPN ini untuk mengurangi biaya pembelian rumah.

Perpanjangan insentif ini merupakan lanjutan dari kebijakan insentif PPN yang telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024. Dengan demikian, pemerintah terus mendukung masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perumahan mereka. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.

“Pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.” Hal tersebut disampaikan Dwi Astuti melalui siaran pers. Dikutip dari laman Cnbcindonesia.com pada Selasa (25/02).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, terdapat dua kategori insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun. Pertama, untuk penyerahan yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025, insentif PPN DTP sebesar 100% akan diberikan atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Kedua, untuk penyerahan yang dilakukan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN DTP sebesar 50% akan diberikan atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Aturan ini tercantum dalam Pasal 7 PMK Nomor 13 Tahun 2025.

Baca Juga: Pemerintah AS Umumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Terhadap Ribuan Pegawai IRS

Syarat dan Cara Dapatkan PPN 0%

Penyerahan satuan rumah yang memenuhi syarat insentif PPN DTP harus memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, penyerahan harus terjadi pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Kedua, penyerahan harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual. Penyerahan juga harus melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

PKP penjual juga harus memenuhi beberapa kewajiban, seperti mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi khusus, menerbitkan faktur pajak. Selain itu juga kewajiban menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah atas transaksi penyerahan unit rumah yang memanfaatkan insentif PPN DTP.

Insentif PPN DTP ini hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berlaku pula dengan ketentuan satu orang hanya dapat memanfaatkan insentif untuk satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa insentif ini digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung kebutuhan perumahan masyarakat.

Sumber: Cnbcindonesia.com