PT KAI: Tiket Kereta Api Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

PPN 12 Persen

Indonesiaconsult.com (30/12/2024) – Di tengah isu kenaikan PPN 12 persen, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjamin tiket kereta api tidak terpengaruh kebijakan tersebut. Langkah ini akan membawa angin segar bagi masyarakat kita. Lalu memastikan bahwa kereta api tetap menjadi sarana transportasi terpenting bagi orang-orang yang berlibur, mengunjungi keluarga, atau bertemu teman.

“Setiap kebijakan pemerintah pasti ada maksud dan tujuan. Termasuk kenaikan PPN ini yang bertujuan agar subsidi bisa lebih tepat sasaran dan merata. Namun untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN 12%.” Hal ini disampaikan Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko. Dikutip dari laman Pajak.com pada Senin (30/12).

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan PPN atas Barang Mewah dan Pemungutan PPN. Atau Pajak Penjualan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemberian Jasa Kena Pajak Tertentu tentang masalah ini. Atau juga penggunaan Jasa Kena Pajak tertentu di luar daerah pabean.

PP ini menyatakan bahwa atas impor dan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak tertentu, termasuk tiket kereta api, tidak dikenakan PPN. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Sistem Perpajakan (HPP). Ini juga bertujuan agar pembebasan pajak diberikan secara tepat sasaran.

Berbicara pada kesempatan tersebut, Ixfan menjelaskan bahwa kereta api merupakan salah satu alat transportasi yang nyaman dan aman bagi masyarakat saat ini. PT KAI terus meningkatkan fasilitas stasiun dan kereta api untuk meningkatkan kenyamanan penumpang.

“KAI terus meningkatkan fasilitas sarana prasarana di stasiun serta di rangkaian kereta api. Ini agar penumpang merasa nyaman saat menunggu di stasiun maupun selama perjalanan. Tujuannya, perjalanan kereta api menjadi lebih seru, nyaman, dan aman,” sebut Ixfan.

Baca Juga: Polemik Kenaikan PPN 12%: Kepentingan Negara vs Daya Beli Rakyat

Menjelang PPN 12 Persen, Lonjakan Penumpang di Akhir Tahun

Dengan dimulainya libur Natal dan Tahun Baru pada tahun 2025, jumlah penumpang kereta api diperkirakan akan meningkat secara signifikan. Hingga Sabtu (28 Desember 2024), KAI Daop 1 Jakarta mencatat keberangkatan penumpang sebanyak 645.895 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 537.191 penumpang menaiki Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan 72.704 penumpang menaiki Kereta Api Lokal lainnya.

“Kami mencatat sejak 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, KAI Daop 1 Jakarta telah memberangkatkan lebih dari 588.000 penumpang. Angka ini akan terus meningkat seiring tingginya permintaan masyarakat,” ungkap Ixfan.

Untuk memenuhi kebutuhan perjalanan selama libur panjang, KAI akan menyediakan 296.369 kursi. Ini terdiri dari 285.234 kursi Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan 11.135 kursi Kereta Api lokal.

“Ketersediaan tempat duduk bersifat dinamis, mengikuti proses penjualan tiket yang masih terus berlangsung selama periode Natal dan Tahun Baru 2025,” Ixfan menjelaskan.

PT KAI berharap dengan kebijakan bebas PPN 12 persen pada tiket kereta api, masyarakat dapat terus menikmati perjalanan yang nyaman, aman, dan terjangkau.

Sumber: Pajak.com