Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun agar sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Bagi individu, proses pelaporan ini bisa sedikit membingungkan.
Tetapi dengan pemahaman yang tepat tentang syarat dan langkah-langkah yang diperlukan, Anda bisa menyelesaikannya dengan lancar. Berikut adalah panduan singkat tentang syarat dan cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi:
Syarat-Syarat Umum
- Memiliki Penghasilan: Anda harus memiliki penghasilan di atas batas tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang pajak negara Anda. Penghasilan ini bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk gaji, usaha sendiri, investasi, dan lain sebagainya.
- Memiliki NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada warga negara yang memiliki kewajiban pajak. NPWP ini harus dimiliki dan aktif selama proses pelaporan SPT.
- Mendapat Bukti Penerimaan: Anda harus memiliki bukti-bukti atau dokumentasi yang menyatakan penghasilan yang Anda terima selama tahun pajak yang bersangkutan. Ini termasuk slip gaji, laporan bank, dan dokumen lain yang relevan.
Metode Penyampaian SPT Tahunan Pribadi
- Melalui DJP Online atau laman penyalur SPT Elektronik (mira DJP): Wajib pajak dapat mengakses DJP Online atau laman penyalur SPT Elektronik untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
- Datang Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Wajib pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara langsung.
- Pos dan Jasa Ekspedisi/Kurir dengan Bukti Pengiriman Surat: Wajib pajak juga dapat menggunakan layanan pos atau jasa ekspedisi/kurir dengan menyertakan bukti pengiriman surat.
Syarat Lapor Pajak Tahunan secara Online:
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar NPWP.
- Memiliki EFIN Pribadi.
- Memiliki akun DJP Online.
- Menggunakan formulir yang sesuai (Formulir 1770, 1770S, 1770SS).
Cara Lapor SPT Tahunan Online (Langkah-langkah):
- Buka halaman DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK yang terdaftar NPWP, password, dan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Login”.
- Setelah masuk ke halaman utama (dashboard) pelaporan SPT, klik menu “Lapor”, pilih metode pengisian SPT melalui e-Filing atau e-Form.
- Jika memilih pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form, unduh formulir yang tersedia, lakukan pengisian secara offline, dan unggah formulir SPT dalam bentuk PDF ke DJP Online.
- Jika memilih melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, ikuti langkah-langkah yang tersedia.
Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan:
Setelah pelaporan SPT Tahunan online selesai, wajib pajak akan menerima bukti penyampaian (BPE/Bukti Penerimaan Elektronik) yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak ke email yang terdaftar di sistem DJP.
Dengan memenuhi syarat-syarat dan mengikuti langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami syarat-syarat dan langkah-langkah ini, Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pribadi dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda mengalami kesulitan atau kebingungan, dapat menghubungi konsultan pajak IC Consultant.