“DJP Berwenang Tetapkan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah”
Indonesiaconsult.com, (15/07/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk menetapkan pengusaha yang tergolong dalam kategori pengusaha kena pajak berisiko rendah. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Tapi, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pengusaha kena pajak berisiko rendah? Apa saja syarat, jenis, dan bagaimana cara mengajukan permohonannya? Bersama IndonesiaConsult.com mari kita pahami hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan penjelasan resmi DJP.
Definisi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Pengusaha kena pajak berisiko rendah adalah Wajib Pajak yang terlibat dalam aktivitas tertentu dan berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap periode pajak. DJP memberikan pengembalian pendahuluan ini dalam waktu satu bulan setelah permohonan diterima. Pengusaha kena pajak sendiri adalah mereka yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Syarat Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Untuk ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Pengusaha kena pajak harus telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN selama 12 bulan terakhir.
- Pengusaha kena pajak tidak sedang dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Pengusaha kena pajak tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam lima tahun terakhir.
Jenis Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah
Menurut Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019, berikut adalah sembilan jenis pihak yang dapat dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah:
- Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai ketentuan.
- Pengusaha kena pajak mitra utama kepabeanan.
- Pengusaha kena pajak operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator).
- Pabrikan atau produsen dengan fasilitas produksi.
- Pengusaha kena pajak dengan persyaratan tertentu.
- Pedagang besar farmasi.
- Distributor alat kesehatan.
- Perusahaan yang lebih dari 50 persen sahamnya dimiliki langsung oleh BUMN.
Cara Mengajukan Permohonan
Untuk menjadi pengusaha kena pajak berisiko rendah, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar. Berikut langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan:
- Pengusaha kena pajak mitra utama kepabeanan: Lampirkan surat penetapan sebagai mitra utama kepabeanan.
- Pengusaha kena pajak operator ekonomi bersertifikat: Lampirkan surat penetapan tersebut.
- Pabrikan atau produsen: Lampirkan surat pernyataan tentang keberadaan fasilitas produksi.
- Pedagang besar farmasi: Lampirkan sertifikat distribusi farmasi atau izin pedagang besar farmasi, dan sertifikat cara distribusi obat yang baik.
- Distributor alat kesehatan: Lampirkan sertifikat distribusi alat kesehatan atau izin penyalur alat kesehatan, dan sertifikat cara distribusi alat kesehatan yang baik.
- Perusahaan milik BUMN: Lampirkan laporan keuangan konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir.
- Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK): Lampirkan dokumen-dokumen berikut:
– Fotokopi surat pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran dana investasi real estate (DIRE) berbentuk KIK yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
– Keterangan dari OJK bahwa Wajib Pajak merupakan SPC dalam skema KIK tertentu.
– Surat pernyataan bermeterai bahwa SPC atau KIK dibentuk semata-mata untuk kepentingan DIRE berbentuk KIK.
Keputusan atas permohonan ini akan diberikan paling lambat 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.