Jasa Konsultan Pajak Terpercaya dan Terdaftar
Solusi Semua Masalah Pajak Anda!
Jasa Konsultan Pajak IC Consultant hadir sebagai perusahaan terpercaya yang telah tersertifikasi ISO 9001, terdaftar, dan berpengalaman selama 2 dekade dalam menangani masalah pajak, akuntansi, bea cukai, audit, penilaian, hukum, CSR dan manajemen.
Dr. (c) ARIAWAN RAHMAT, S.E., S.H., M.Ak., M.H., BKP, CSRA, CSP
DIREKTUR EKSEKUTIF PT. INDONESIA CONSULTINDO GLOBAL
Ariawan Rahmat seorang Profesional yang memiliki sertifikasi profesi Praktisi Pajak bergelar Bersertifikat Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh IKPI dan disahkan oleh Kementerian Keuangan.
Memiliki pengalaman 2 dekade dan pengetahuan yang mendalam di bidang perpajakan. Hingga tahun 2014 pernah menjadi Pemeriksa Pajak di DJP. Berpengalaman dalam menangani otoritas pajak dalam masalah penyelesaian sengketa pajak, penetapan pajak, menangani pengembalian pajak, dan membela klien dipengadilan pajak.
3 Langkah Mudah Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Apapun masalah perpajakan anda, selesaikan dengan 3 langkah mudah bersama IC Consultant.
Konsultasi Masalah Pajak
Konsultasikan masalah pajak atau keuangan anda secara GRATIS bersama team professional IC Consultant untuk mendapatkan solusi terbaik.
Penyelesaian Masalah
Team professional kami akan mengatasi masalah perpajakan anda dengan efektif, efisien dan semaksimal mungkin.
Masalah Pajak Selesai
Semua masalah pajak akan terselesaikan dan ditangani oleh ahlinya, anda bisa fokus untuk mengembangkan bisnis.
Team Professional
IC Consultant mempunyai team professional dan berpengalaman menangani segala permasalahan perpajakan.
Dukungan Penuh
Dukungan penuh terhadap client agar terjalinnya kepuasan pelanggan dan kerjasama dalam jangka waktu yang panjang.
Cepat dan Mudah
Di era teknologi saat ini mengharuskan kami bergerak cepat dengan mengutamakan ketelitian dan kemudahan.
Aman dan Rahasia
Keamanan dan data merupakan hal prioritas kami, oleh karena ini jaminan 100% data dan identitas anda akan aman bersama kami.
Layanan Jasa Konsultan Pajak IC Consultant
Jasa Kepatuhan Pajak
Kami membantu dalam melakukan hak dan kewajiban pajak setiap bulan, seperti Pembuatan dan penyampaian SPT Masa PPh & PPN/PPnBM, SPT Tahunan.
Perencanaan Pajak
Kami membantu anda membuat skema transaksi dan pajak menjadi lebih mudah dan efisien secara legal berdasarkan peraturan yang berlaku.
Review Diagnostik Pajak
Telaah dari team Professional kami akan membantu anda mendapatkan berbagai saran perbaikan sehingga menjadi efisien dan berkepastian hukum berdasarkan regulasi perpajakan.
Bantuan Pemeriksaan Pajak
Kami siap melakukan pendampingan saat dalam proses pemeriksaan pajak, hingga berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkeadilan.
Konsultasi Pajak
Hindari kesalahan dalam pengambilan keputusan kebijakan perpajakan yang sedang berjalan, konsultasikan bersama kami guna terhidar dari hal yang tidak diinginkan.
Jasa Restitusi
Hindari efek domino dari proses pemeriksaan restitusi pajak yang bisa menimbulkan beban/hutang pajak yang jauh lebih besar daripada jumlah restitusi karena kesalahan penanganan proses pemeriksaan.
Penyelesaian Sengketa Pajak
Kami membantu anda mendapatkan ketetapan pajak yang fair, berkeadilan dan berkepastian hukum akibat terbitnya surat ketetapan pajak yang dianggap tidak fair dan tidak berkeadilan.
Administrasi Pajak
Layanan berupa jasa pembuatan NPWP, pemindahan KPP terdaftar, pembuatan SK PKP, kegiatan pemindahbukuan(pbk), pemusatan PPN, pembuatan Surat Keterangan Bebas(SKB), pengurusan SK daerah terpencil, dll.
Pelatihan Pajak
Upgrade kemampuan pajak anda / karyawan perusahan bersama team Professional kami yang berpengalaman puluhan tahun dalam dunia perpajakan.
Perpajakan Internasional
Membantu menangani kegiatan bisnis global antar negara yang memiliki aturan pajak berbeda seperti pembuatan Transfer Pricing Documentation, Tax Planning untuk transaksi lintas negara, telaah transfer pricing, dll.
Layanan Terbaik Untuk Pertumbuhan Bisnis Anda!!
serahkan urusan pajak anda kepada ahlinya
Klien Kami
Berbagai segmen perusahaan mempercayakan urusan Pajak kepada IC Consultant, mulai dari :
Kenapa Harus Mengunakan Jasa Konsultan Pajak?
Berikut ini adalah beberapa alasan yang bisa menjadi landasan dasar kenapa anda harus menggunakan Jasa Konsultan Pajak.
1. Ahli Dalam Bidang Perpajakan
Kami adalah perusahaan penyedia layanan konsultan pajak terdaftar dan ahli menangani berbagai masalah perpajakan. memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai aturan dan regulasi perpajakan yang berlaku. Jasa Konsultan Pajak IC Consultant akan membantu Anda memahami aturan perpajakan dan memberikan saran yang tepat agar Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan tepat.
2. Menghemat Waktu Dan Tenaga
Mengurus pajak membutuhkan waktu dan tenaga yang cukup banyak. Dengan menggunakan layanan konsultan pajak, Anda dapat menghemat waktu dan uang karena konsultan pajak akan membantu Anda mengurus pajak dan menghindari kesalahan yang dapat mengakibatkan denda atau sanksi lainnya.
3. Perencanaan Pajak Yang Maksimal
IC Consultan yang berperan sebagai Konsultan pajak yang menyediakan layanan perencanaan pajak. Kami akan membantu Anda merencanakan strategi perpajakan yang tepat sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku agar Anda dapat menghindari risiko pajak dan memaksimalkan penghematan pajak.
4. Update Peraturan Pajak Terbaru
Peraturan pajak yang selalu berubah akan merepotkan bagi para Wajib Pajak perorangan ataupun perusahaan, oleh karena itu dengan menggunakan jasa konsultan pajak hal ini akan membantu anda untuk selalu update peraturan pajak terbaru dan kami akan memberikan informasi secara rutin apabila terdapat update dari peraturan pajak terbaru.
5. Jasa Konsultan Pajak Membantu Mencegah Terjadinya Sanksi
Hal yang perlu diperhatikan dan menjadi value yang besar ketika menggunakan jasa konsultan pajak yaitu mencegah terjadi sanksi yang pastinya tidak diharapkan oleh setiap orang ataupun badan, karena apabila hal ini terjadi akan menjadi hal yang cukup beresiko bagi perorangan ataupun perusahaan. Maka dari itu IC Consultant hadir sebagai konsultan pajak yang akan membantu anda mencegah dari terjadinya sanksi dan menghindari resiko yang besar dalam perpajakan.
6. Layanan Pajak Yang Variatif
Satu layanan yang dapat mengatasi berbagai masalah perpajakan anda, seperti jasa kepatuhan pajak yang meliputi Pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh & PPN/PPnBM, SPT Tahunan sampai dengan Jasa Restitusi pajak yang membantu anda menghindari resiko besar dari dari proses pemeriksaan yang dapat mengakibatkan beban atau hutang pajak yang jauh lebih besar daripada jumlah restitusi.
Oleh karena itu layanan konsultan pajak IC Consultant hadir memberikan layanan pajak yang variatif sesuai dengan tagline kami “One Stop Financial Solution”