BARANG BAWAAN LUAR NEGERI TAK DIPERIKSA BEA CUKAI? PELAJARI KETENTUAN DAN SANKSINYA!

Cukai Barang Bawaan Luar Negeri

Indonesiaconsult.com (06/09/2024). Belakangan, warganet dibuat ramai dengan barang bawaan luar negeri yang diduga tidak diperiksa oleh petugas bea cukai. Perihal ini muncul setelah Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Kembali dari perjalanan luar negeri.

Polemik Ini memicu perhatian publik perihal ketentuan serta sanksi terkait barang bawaan dari luar negeri. Publik bertannya-tanya mengapa barang-barang mewah yang dibawa oleh putra Presiden Joko Widodo dan istrinya tersebut tak melalui pemeriksaan kepabeanan.

Dilansir melalui Pajak.com, Nirwala Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) angkat bicara. Beliau menjelaskan dalam video yang beredar di media sosial, pihaknya masih melakukan pengecekan terhadap status penerbangan Kaesang dan Erina. Nirwala menegaskan, penerbangan domestik tidak memerlukan pemeriksaan pabean. Namun jika penerbangan internasional, harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu sebenarnya bagaimana ketentuan cukai barang bawaan dari luar negeri yang berlaku di Indonesia saat ini? Bagaimana dengan sanksi yang diberlakukan jika tidak melaporkan barang bawaan dari luar negeri? Simak hal tersebut melalui artikel Indonesiaconsult.com kali ini.

Baca Juga: Penetapan Penerimaan Cukai Dinaikkan

Ketentuan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Seluruh penumpang yang membawa barang dari luar negeri harus melaporkannya di terminal kedatangan internasional melalui Pernyataan Kepabeanan atau Customs Declaration. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.203 Tahun 2017 (PMK 207/2017). Dalam aturan tersebut, barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut meliputi barang pribadi yang digunakan untuk keperluan pribadi dan barang yang tidak dimaksudkan untuk keperluan pribadi.

Barang pribadi meliputi barang yang digunakan untuk keperluan pribadi. Hal ini dimisalkan barang sisa yang diperoleh dari luar negeri dan tidak dibawa pulang dari Indonesia. Sedangkan barang penumpang dengan nilai pabean hingga USD 500 (sekitar Rp 7,7 juta) per orang dibebaskan dari bea masuk. Jika melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Barang yang bukan untuk keperluan pribadi adalah barang yang dibawa oleh penumpang untuk keperluan selain keperluan pribadi. Hal ini meliputi barang dagangan atau barang yang dimaksudkan untuk dijual kembali. Barang yang tidak dimaksudkan untuk keperluan pribadi tidak dibebaskan dari bea masuk dan dikenakan tarif pajak impor umum. Tarif yang dikenakan ini telah ditetapkan oleh undang-undang.

Formulir pemberitahuan pabean dapat diisi secara elektronik (e-CD) melalui situs resmi bea cukai atau dengan memindai kode QR di area kedatangan bandara. Dokumen ini harus diisi dengan sejujurnya dan lengkap untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengawasan.

Sanksi jika Tidak Melaporkan

Pemerintah telah memberlakukan sanksi berat bagi mereka yang tidak melaporkan bagasi luar negerinya. Sanksi ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.99 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Denda di Bidang Kepabeanan. Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda berkisar Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Selain itu, bila total kekurangan bea masuk dan ekspor mencapai 50%, dendanya bisa mencapai 100% dari total kekurangan. Bahkan, dalam beberapa kasus, denda dapat mencapai 1000% dari jumlah kurang bayar bea masuk. Hal ini dapat terjadi jika ternyata total kurang bayar bea masuk yang dikenakan sanksi lebih dari 450%. Tentu saja langkah ini diambil untuk menjamin kepatuhan pabean seluruh penduduk Indonesia tanpa terkecuali, sekaligus mencegah penyelundupan barang ke Indonesia.

Exit mobile version