
Indonesiaconsult.com (13/02/2025) – Upaya penyelundupan berbagai barang impor ilegal melalui Jalan Tol Medan-Banda Aceh berhasil digagalkan. Hal ini berkat operasi gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Aceh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC/Bea Cukai). Selain itu dibersamai juga dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Sumatera Utara, dan Bea Cukai Langsa.
Selama penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang ilegal yang diyakini berasal dari Thailand, termasuk mobil, teh hijau, suku cadang, dan hewan eksotis. Operasi yang sukses ini bermula dari informasi dari masyarakat bahwa ada barang impor ilegal yang dibongkar di wilayah pesisir Aceh Timur.
Menyusul laporan tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Aceh dan Sumatera Utara langsung melakukan pengembangan dan koordinasi. Tim kemudian menggelar patroli darat di Jalan Tol Medan-Banda Aceh untuk memantau kendaraan yang diduga mengangkut barang ilegal.
Sekitar pukul 05.15 WIB, Minggu (02/02), Tim P2 Bea Cukai Langsa mendapati truk yang sesuai dengan informasi intelijen. Truk tersebut melaju ke arah Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga polisi langsung menghentikannya dan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk beserta muatannya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Hal tersebut disampaikan oleh Sulaiman dalam keterangan resminya. Dikutip dari laman Pajak.com pada Kamis (13/02).
Baca Juga: Pertemuan Dengan DPR; DJP Jelaskan Kelanjutan Terkait Sistem “Core Tax”
Penyelidikan Penyelundupan Barang Impor Ilegal
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa truk itu membawa muatan mencurigakan, termasuk sepeda motor dengan pelat nomor Thailand. Petugas kemudian menyita truk dan muatannya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan menyeluruh, sejumlah besar barang yang diduga diimpor secara ilegal tanpa dokumentasi bea cukai yang tepat ditemukan. Barang-barang tersebut meliputi:
- 12 unit kendaraan roda dua bekas berbagai merek
- 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue
- 8 koli kardus kosong teh hijau merek Cha Tra Mue
- 8 ekor kambing
- 12 ekor hewan mirkat atau surikata
- 6 koli suku cadang kendaraan bermotor
- 1 koli mesin kendaraan bermotor
- 1 koli tanaman hias.
Dalam penanganan kasus tersebut, Tim Gabungan Bea dan Cukai berhasil menangkap satu orang di Kabupaten Tamiang, Provinsi Aceh yang diduga terlibat dalam kegiatan impor barang impor ilegal. Dua orang lainnya yang berperan sebagai pengangkut dan perantara impor barang ilegal tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka, ES (48), yang bertindak sebagai pengangkut baranng dan AB (33) yang bertindak sebagai calo, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Langsa.
Para tersangka dijerat Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman penjara 1-10 tahun dan denda paling sedikit 50 juta rupiah dan hingga 5 miliar rupiah.
Sumber: Pajak.com