Pertemuan Dengan DPR; DJP Jelaskan Kelanjutan Terkait Sistem “Core Tax”

Sistem Core Tax

Indonesiaconsult.com (12/02/2025) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menekankan bahwa penerapan Sistem Inti Perpajakan (SIAP) atau Core Tax akan berjalan paralel dengan dua fungsi layanan sistem sebelumnya. Kepastian itu diperoleh usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Direktorat Jenderal Pajak. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR pada Senin (10/2).

Kepala Bidang Pembinaan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2humas) DJP, Dwi Astuti memaparkan beberapa fungsi paralel yang mendahului terlaksananya fungsi CoreTax. Fungsi yang dimaksud yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa sebelum tahun 2025 secara elektronik melalui situs web Pajak.go.id. Penggunaan aplikasi desktop e-faktur oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dilakukan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025.

“Dengan demikian, kami tegaskan bahwa implementasi Core Tax DJP tidak ditunda, tapi tetap dijalankan paralel dengan fitur layanan sebagaimana tersebut diatas. Hasil RDP dengan Komisi XI DPR akan segera kami tindaklanjuti,” jelas Dwi Astuti dalam sebuah keterangan tertulis.

Baca Juga: Perkembangan Terbaru Terkait Rencana Tax Amnesty Jilid III

Tanggapan Terkait Sistem Core Tax

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi X DPR, Mukhamad Misbakhun menyampaikan Komisi XI meminta kepada Ditjen Pajak menunda penerapan pajak inti. Selain itu juga ia meminta untuk kembali ke sistem perpajakan lama, yakni Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

“Tadi kita menyimpulkan bahwa direktorat jenderal pajak, kementerian keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama. Ini sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi core tax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak.” Hal ini disampaikan oleh Misbakhun dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen. Dikutip dari laman Pajak.com pada Rabu (12/02).

Komisi XI DPR juga mendesak DJP untuk tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak. Ini berlaku bagi wajib pajak yang kewajiban perpajakannya terhalang oleh gangguan dalam penerapan sistem Core Tax sejak 1 Januari 2025.

“Kemudian dalam rangka penyempurnaan sistem Core Tax, wajib memperkuat cyber security,” tambah Misbakhun.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Perpajakan akan secara berkala melaporkan kepada Komite XI DPR RI tentang penyempurnaan sistem Core Tax. Sementara itu menurut Misbakun, DJP memastikan penggunaan sistem information technology (IT) baik pada core tax maupun SIDJP tidak akan mempengaruhi total penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Sumber: Pajak.com

Exit mobile version