Memahami cara menghitung PPh Badan terutang memegang peranan sangat penting dalam menjaga kelangsungan usaha Anda. Langkah ini Anda mulai dengan menentukan laba bersih fiskal, memperhitungkan fasilitas Pasal 31E jika memenuhi syarat, lalu mengalikan hasilnya dengan tarif pajak berlaku sebesar 22%. Pada akhirnya, menerapkan alur perhitungan yang tepat sanggup mencegah risiko denda keterlambatan maupun kekeliruan saat Anda melaporkan SPT Tahunan.
- Tarif PPh Badan standar di Indonesia saat ini adalah 22% sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto hingga Rp 4,8 Miliar mendapat fasilitas pengurangan tarif 50% berdasarkan Pasal 31E.
- Kredit pajak pasal 22, 23, dan 25 dapat mengurangi total PPh Badan terutang pada akhir tahun pajak.
Memahami cara menghitung PPh Badan terutang memegang peranan sebagai kewajiban dasar bagi setiap pemilik bisnis di Indonesia. Secara umum, perusahaan menghitung besaran pajak terutang dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan tarif standar yang berlaku, yakni sebesar 22%. Dalam praktiknya, perhitungan ini Anda sesuaikan secara langsung dengan besaran omzet tahunan yang dicatatkan oleh perusahaan.
📑 Daftar Isi
Dasar Hukum dan Komponen Dalam Cara Menghitung PPh Badan Terutang

Sebelum melangkah ke simulasi angka, Anda perlu menyadari bahwa regulasi perpajakan di Indonesia sering mengalami penyesuaian. Berdasarkan undang-undang perpajakan terbaru, pemerintah menetapkan tarif pajak bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri sebesar 22%.
Pengalaman kami di lapangan menunjukkan bahwa banyak pemilik usaha masih kesulitan membedakan antara pencatatan akuntansi komersial dan pencatatan fiskal. Padahal, dalam perpajakan, tim Anda tidak dapat langsung mengalikan laba bersih perusahaan dengan tarif pajak. Sebaliknya, Anda wajib melakukan koreksi fiskal terlebih dahulu untuk menyesuaikan laporan keuangan tersebut.
Oleh karena itu, alur awal dalam cara menghitung PPh Badan terutang bermula dari tindakan mengoreksi laba akuntansi komersial Anda. Proses koreksi ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu koreksi positif yang menambah Penghasilan Kena Pajak (PKP) serta koreksi negatif yang mengurangi nilai PKP tersebut.
Ada tiga komponen utama dalam langkah ini:
1. Peredaran Bruto (Omzet per tahun).
2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) hasil koreksi fiskal.
3. Fasilitas perpajakan yang berhak digunakan perusahaan.
Untuk memperjelas gambaran mengenai aturan dasar pajak penghasilan di Indonesia, Anda dapat membaca informasi lengkap mengenai Pajak Penghasilan di ensiklopedia umum.
Langkah Praktis Simulasi Cara Menghitung PPh Badan Terutang
Lantas, bagaimana otoritas pajak menerapkan rumus resminya? Anda dapat mencermati penerapannya berdasarkan skala omzet yang dicatatkan oleh perusahaan. Secara regulasi, pemerintah membagi penerapan skema perhitungan ini ke dalam tiga tingkatan peredaran bruto.
Skema 1: Peredaran Bruto Hingga Rp 4,8 Miliar
Perusahaan dengan peredaran bruto sampai Rp 4,8 Miliar berhak mendapat fasilitas Pasal 31E UU PPh, yaitu potongan tarif sebesar 50%. Rumus sederhana cara menghitung pph badan terutang untuk kategori ini adalah:
PPh Badan Terutang = (50% x 22%) x PKP
Misal, PT Aman Sejahtera memiliki omzet Rp 3 Miliar dengan PKP sebesar Rp 400.000.000.
Pajak terutang = 11% x Rp 400.000.000 = Rp 44.000.000.
Skema 2: Peredaran Bruto Rp 4,8 Miliar Hingga Rp 50 Miliar
Jika omzet berada di rentang ini, bagian PKP yang mendapat fasilitas potongan hanya sebesar porsi omzet hingga Rp 4,8 Miliar. Sisa PKP sisanya dikenakan tarif normal 22%. Setiap perubahan omzet berpengaruh pada cara menghitung pph badan terutang yang harus diterapkan.
Kami sering menemukan kasus di mana bagian keuangan salah memproporsikan PKP ini. Akibatnya, timbul kelebihan atau kekurangan bayar saat pemeriksaan pajak.
Tabel berikut memperlihatkan pembagian skema tarif sesuai peredaran bruto:
| Kategori Omzet | Fasilitas Pajak | Tarif Efektif |
|---|---|---|
| Sampai Rp 4,8 Miliar | Potongan 50% (Pasal 31E) | 11% dari PKP |
| Rp 4,8 Miliar – Rp 50 Miliar | Campuran (Proporsional) | 11% untuk porsi fasilitas + 22% untuk porsi non-fasilitas |
| Di atas Rp 50 Miliar | Tanpa Fasilitas | 22% dari total PKP |
Skema 3: Peredaran Bruto Di Atas Rp 50 Miliar
Untuk perusahaan skala besar dengan omzet melebihi Rp 50 Miliar, tidak ada fasilitas potongan pajak. Seluruh PKP langsung dikalikan tarif 22%.
Jika PT Maju Bersama memiliki PKP Rp 5 Miliar dengan omzet Rp 60 Miliar, maka cara menghitung pph badan terutang cukup mengalikan Rp 5 Miliar x 22% = Rp 1.100.000.000.
Kesalahan Umum Dalam Cara Menghitung PPh Badan Terutang
Penting untuk diketahui bahwa penerapan cara menghitung PPh badan terutang mensyaratkan pembukuan yang rapi. Sayangnya, banyak entitas bisnis masih sering melakukan kesalahan teknis yang berujung pada sanksi administrasi.
Beberapa kesalahan umum tersebut meliputi:
Memasukkan beban yang tidak boleh dikurangkan (non-deductible expenses) sebagai pengurang biaya operasional.
Melewatkan pencatatan penghasilan yang sebenarnya telah dikenakan PPh Final.
Salah dalam menghitung proporsi fasilitas Pasal 31E bagi usaha berskala menengah.
Kekurangan Bayar dan Kredit Pajak
Setelah menghitung nilai kasar pajak terutang, jangan langsung menyetorkannya ke kas negara. Pasalnya, perusahaan biasanya memiliki kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga selama tahun berjalan (seperti PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta angsuran PPh Pasal 25.
Sebagai tips praktis dari tim kami, kumpulkanlah seluruh bukti potong pajak dari lawan transaksi Anda sebelum batas waktu pelaporan SPT. Hal ini penting karena bukti potong tersebut berfungsi sebagai pengurang beban pajak di akhir tahun.
Pada akhirnya, nilai bersih yang Anda bayarkan ke kas negara dinamakan PPh Pasal 29. Dengan menerapkan cara menghitung PPh badan terutang secara teliti, Anda dapat menyelamatkan bisnis dari risiko sanksi denda administrasi.
Estimasi Biaya Jasa Penghitungan Pajak Badan
Pemilik usaha kerap menyerahkan urusan pajak yang rumit kepada tenaga profesional. Di pasaran, tarif jasa pengurusan dan konsultasi SPT Tahunan Badan berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 20.000.000 per laporan. Oleh karena itu, besaran biaya ini sangat bergantung pada omzet, kompleksitas transaksi, serta kerapian laporan keuangan perusahaan.
Dengan mempekerjakan penasihat yang berpengalaman, Anda tidak perlu lagi pusing mempelajari detail cara menghitung PPh badan terutang secara mandiri setiap akhir tahun. Meski demikian, menguasai perhitungan PPh badan terutang dengan benar tetap memberi nilai tambah karena membantu perusahaan menjaga arus kas tetap sehat.
Sebagai langkah awal, lakukanlah rekonsiliasi fiskal secara berkala agar seluruh data langsung siap saat masa pelaporan SPT tiba. Namun, jika Anda masih ragu dalam menentukan porsi fasilitas pajak atau cara menghitung PPh badan terutang, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan terpercaya. IC Consultant siap mendampingi proses pembukuan hingga pelaporan pajak perusahaan secara akurat.
Bingung Menghitung Pajak Badan Perusahaan Anda?
Serahkan penghitungan dan pelaporan SPT Tahunan kepada tim ahli di IC Consultant agar bisnis Anda aman dari sanksi pajak. (Baca juga: Daftar Jenis Jenis Pajak Perusahaan di Indonesia yang Wajib Dipatuhi Bisnis)
FAQ
Berapa tarif PPh Badan terbaru di Indonesia?
Tarif PPh Badan standar saat ini adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) berdasarkan UU HPP.
Apa itu fasilitas Pasal 31E dalam penghitungan PPh Badan?
Fasilitas Pasal 31E memberikan pengurangan tarif sebesar 50% (sehingga menjadi 11%) bagi perusahaan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 Miliar.
Apa perbandingan laba komersial dan Penghasilan Kena Pajak (PKP)?
Laba komersial dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan, sedangkan PKP diperoleh setelah laba komersial disesuaikan melalui koreksi fiskal positif dan negatif sesuai aturan perpajakan.
Apakah bukti pemotongan PPh Pasal 23 bisa mengurangi PPh Badan terutang?
Ya, bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 22 berfungsi sebagai kredit pajak yang dapat dikurangkan dari total PPh Badan terutang di akhir tahun.
Kapan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April untuk tahun pajak yang berakhir 31 Desember.



