CORE TAX SYSTEM SIMPLIFIKASI PERPAJAKAN INDONESIA

“Core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh pihak Ditjen Pajak sebagai pihak yang memiliki otoritas”

Indonesiaconsult.com, (06/08/2024), Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat menjadi suatu tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk selalu menyediakan pelayanan masyarakat yang mudah dan praktis. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau ketinggalan untuk mengembangkan sistem perpajakan modern. Pemerintah telah merancang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020. Core tax administration system adalah suatu sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dijalankan oleh pihak Ditjen Pajak sebagai pihak yang memiliki otoritas.
Sistem modern ini sebenarnya sudah dicanangkan mulai tahun 2018 dengan mengadopsi Commercial Off-The-Shelf (COTS) yang sudah digunakan oleh berbagai negara untuk memenuhi ekspektasi angka penerimaan pajak setiap tahunnya.

Menurut rencana DJP, core tax administration akan mulai diuji coba dan sistem sudah benar-benar bisa berjalan pada tahun 2023. Target implementasi sistem ini awalnya dijadwalkan sudah bisa digunakan oleh wajib pajak pada 1 Juli 2024. Namun target tersebut meleset karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih melakukan sistem pengujian dengan System Integration Test (SIT) dan Functional Verification Test (FVT) kata staf ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufrasa Wira Sakti yang dikutip pada laman tirto.id, akibatnya pemerintah baru bisa menjadwalkan pelaksanaannya pada akhir 2024. Nantinya Core Tax Administration System akan terdapat 21 proses bisnis yakni :

1. Proses bisnis registrasi
2. Proses bisnis pelayanan
3. Proses bisnis pengelolaan SPT
4. Proses bisnis ekstensifikasi
5. Proses bisnis pengawasan
6. Proses bisnis pemeriksaan
7. Proses bisnis penagihan pajak
8. Proses bisnis pembayaran
9. Proses bisnis penilaian
10. Proses bisnis keberatan dan banding
11. Proses bisnis Tax Account Management (TAM)
12. Proses bisnis non keberatan
13. Proses bisnis intelijen perpajakan
14. Proses bisnis penegakan hukum pidana perpajakan
15. Pengelolaan data pihak ketiga
16. Proses exchange of information
17. Proses bisnis Document Management System
18. Proses bisnis Data Quality Management
19. Proses bisnis Knowledge Management
20. Proses bisnis Complaince Risk Management
21. Proses bisnis Business Intelligence

Dengan sistem ini akan menampung berbagai macam proses kewajiban perpajakan, informasi edukasi dan pembaharuan aturan yang tersedia dalam satu portal. Secara keseluruhan, Core Tax System memberikan manfaat signifikan yang mempengaruhi berbagai aspek pengelolaan pajak. Efisiensi administratif, peningkatan kepatuhan, dan pengelolaan pendapatan yang lebih baik adalah beberapa manfaat utama untuk pemerintah, sementara wajib pajak mendapatkan kemudahan, transparansi, dan layanan yang lebih baik. Bagi masyarakat umum, manfaatnya terletak pada penggunaan dana publik yang lebih baik, pengurangan fraud, dan dorongan inovasi teknologi.

Exit mobile version