Mengatasi Koreksi Pajak Terkonfirmasi “Faktur Berbeda”

“Penjual atau pedagang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.”

 

Indonesiaconsult.com, (07/08/2024), Konfirmasi “Faktur Berbeda” adalah Cara Mudah Menaklukan Koreksi Pajak. Di Indonesia, pajak masukan merupakan bagian penting dari sistem pajak pertambahan nilai (PPN). Memahami secara menyeluruh Pajak Masukan, termasuk definisi, peraturan, dan metode penghitungannya, sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pajak Masukan (VAT In), menurut Pasal 1 butir 24 Undang-Undang nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), adalah pajak yang seharusnya telah dibayar oleh PKP karena perolehan Barang Kena Pajak (BKP), perolehan Jasa Kena Pajak (JKP), pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau impor Barang Kena Pajak. Dalam kata lain, Pajak Masukan adalah pajak yang dikenakan pada saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli barang dan/atau jasa kena pajak.

Selama proses jual-beli, penjual atau pedagang bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Sebaliknya, pembeli atau konsumen bertanggung jawab untuk membayar PPN. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 197/PMK.03/2013, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK nomor 164 Tahun 2023, menetapkan bahwa perusahaan atau pengusaha diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika transaksi penjualan mereka melebihi Rp 4,8 miliar setiap tahun. Dalam transaksi jual-beli, terdapat istilah Pajak Keluaran (VAT Out), yang merupakan pajak yang dikenakan ketika PKP menjual barang dan jasa kena pajak.

Pengkreditan Pajak Masukan adalah hak Wajib Pajak (WP) untuk mengurangi pajak terutang dengan jumlah Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang digunakan untuk kegiatan bisnis dan/atau kebutuhan lainnya yang terkait dengan bisnis.

Selain harus terkait langsung dengan kegiatan usaha, Wajib Pajak harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN. Menurut Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Faktur Pajak harus mencantumkan informasi tentang penyerahan BKP atau JKP, seperti nama, alamat, NPWP PKP penjual dan pembeli, jenis barang, dan nilai PPN. Di sisi lain, Pasal 13 ayat (9) UU PPN mengatur bahwa Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal, yaitu harus lengkap, jelas, dan benar, dan memenuhi syarat material, yaitu harus mengandung keterangan yang sebenarnya.

Kesalahan administrasi sering terjadi di dunia usaha. Salah satu contohnya adalah faktur pajak keluaran yang dilaporkan oleh penjual berbeda dengan faktur pajak masukan yang dilaporkan oleh pembeli. Ini biasanya terjadi karena pihak penjual mengubah atau mengganti faktur pajak karena berbagai alasan, seperti nama barang atau jasa, kuantiti barang, jumlah, atau nominal, dll. Namun, faktur pajak yang diganti tersebut tidak diberitahukan kepada lawan transaksi.

Ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memulai pemeriksaan pajak, situasi dapat menjadi buruk bagi pembeli. Pemeriksaan pajak adalah seperti ujian akhir semester bagi pengusaha. Saat ini, integritas dan keakuratan laporan pajak diuji. DJP akan memberikan “rapot nilai” kepada pengusaha berdasarkan hasil pemeriksaan. Pembeli telah melaporkan Pajak Masukan atas pembelian BKP dan/atau JKP untuk kegiatan usahanya dari perspektif pembeli. Pembeli juga memastikan bahwa semua bukti pendukung yang lengkap dan sah, seperti faktur, faktur pajak, dan bukti pembayaran, telah sesuai. Namun, tiba-tiba, Pemeriksa menyatakan PM tersebut tidak dapat dikreditkan karena ada perbedaan antara data yang dilaporkan pembeli dan yang tercantum dalam konfirmasi faktur BKP atau JKP dari penjual.

Setelah memeriksa perbedaan faktur pajak yang dilaporkan, DJP akan memeriksa penyebab perbedaan tersebut dan kemudian melakukan verifikasi sistem. Jika faktur pajak yang dilaporkan oleh pembeli dan penjual berbeda, DJP akan menetapkannya sebagai hasil pemeriksaan pajak, yaitu Koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak dengan Konfirmasi Faktur Berbeda. Koreksi ini dapat dianggap sebagai faktur pajak yang melanggar Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN, sehingga pembeli tidak dapat membayar pajak masukannya.

Dengan melakukan konfirmasi faktur pajak, tujuannya adalah untuk memastikan bahwa:

  • Pengusaha yang diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak menerbitkan faktur pajak;
  • Sehubungan dengan penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak menerbitkan faktur pajak tersebut.
  • Pada SPT Masa PPN, faktur pajak tersebut dilaporkan ke PKP penerbit sebagai pajak keluaran.

 

Dalam memberikan penjelasan, Kerapkali Wajib Pajak menomor duakan peraturan. Namun, DJP akan mempertimbangkan dasar peraturan yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam memberikan penjelasan, selain bukti pendukung yang kuat. Apabila kedua hal tersebut telah dilakukan, DJP juga harus memastikan bahwa faktur pajak yang menjadi sengketa sesuai dengan ketentuan, sehingga PKP pembeli dapat memkreditkan faktur pajak masukan yang menjadi sengketa.

Bagaimana jika kita sebagai pembeli melaporkan faktur pajak biasa, tetapi penjual melaporkan faktur pajak pengganti, dan kita sebagai pembeli tidak tahu ada faktur pajak pengganti? Apakah kita masih dapat memperoleh kredit atas faktur pajak masukan kita? Tentu saja!!
Pasal 9 ayat 9b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pasal 9 ayat 9b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan:

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemeberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Aturan tersebut menyatakan bahwa Faktur Pajak Masukan yang telah dilaporkan oleh PKP pembeli dan dikonfirmasi oleh Pemeriksa atau DJP melalui sistem informasi perpajakan yang diketahui memiliki jawaban konfirmasi “faktur berbeda” tetap dapat dikreditkan selama memenuhi syarat-syarat pengkreditan, seperti terkait dengan kegiatan usaha dan telah dibayarkan PPN-nya.
Apa yang lebih lanjut yang dapat kita lakukan untuk menangani koreksi DJP tersebut? Untuk keluar dari labirin ini, berikut adalah beberapa saran yang bisa dilakukan:

Wajib Pajak memiliki hak untuk meminta penjelasan dari DJP. Mereka dapat meminta penjelasan tentang rincian temuan pemeriksa mengenai perbedaan data yang ditemukan serta dasar koreksi pemeriksa. Jika Anda telah mengetahui dasar koreksi pemeriksa, cobalah untuk mencari tahu lebih banyak tentang peraturan yang dapat mendukung penjelasan Anda. Teliti kembali data yang Anda laporkan dengan data yang ditemukan untuk memverifikasi faktur. Menyiapkan argumen yang kuat untuk mendukung DJP dengan penjelasan yang kuat disertai dengan dasar hukum yang berlaku.

Kesimpulan:

Karena faktur pajak berbeda antara PKP pembeli dan PKP penjual, walaupun pemeriksa mengkoreksi Pajak Masukan, tidak dapat dikreditkan. Namun, selama PKP pembeli dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan telah dibayar dan terkait langsung dengan bisnis, Pajak Masukan dapat diperhitungkan atau dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Selain itu, harus disertai dengan dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan bukti pendukung yang dapat diandalkan untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada pemeriksa pajak.

 

 

Exit mobile version