
Indonesiaconsult.com (12/09/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan imbauan bagi Wajib Pajak Badan untuk segera melakukan pengajuan atau perpanjangan sertifikat elektronik pajak. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses layanan perbaikan secara daring. Tentu saja ini dilakukan untuk peningkatan layanan bagi Wajib Pajak di Indonesia.
Sebelumnya, pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik Pajak dan bagaimana cara mendapatkannya. Berikut Indonesiaconsult.com merangkumnya untuk Sobat IC.
Baca Juga: Kode Faktur Pajak 080
Pengertian Sertifikat Elektronik
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-69/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang mempunyai tanda tangan digital dan mencantumkan identitas. Hal ini menunjukkan status hukum masing-masing pihak dalam suatu transaksi elektronik.
Sertifikat elektronik pada umumnya diterbitkan oleh DJP kepada Wajib Pajak badan sebagai bukti keaslian pengguna jasa pembayaran pajak elektronik. Sebelum berlakunya PER 04/PJ/2020, sertifikat elektronik hanya diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak secara elektronik. Namun, wajib pajak non-PKP kini juga diwajibkan memiliki sertifikat elektronik untuk memanfaatkan berbagai layanan pajak online.
Fungsi Sertifikat Elektronik
Seperti yang sudah dibahas secara singkat, sertifikat elektronik memudahkan Wajib Pajak mendapatkan pelayanan secara daring. Contohnya adalah seperti:
- Mengajukan permohonan nomor seri faktur pajak;
- Pembuatan e-faktur;
- Pembuatan bukti potong atau pemungutan berbentuk elektronik;
- Pembuatan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh);
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik (e-Objection);
- Layanan lainnya yang disediakan atau akan disediakan oleh DJP.
Cara Memperoleh
Untuk mengajukan dan memperoleh sertifikat elektronik, Wajib Pajak dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Permohonan sertifikat elektronik ditandatangani oleh pengelola PKP dan diserahkan langsung ke Kantor Pajak Terdaftar (KPP). Anda tidak diperbolehkan untuk mendukung Kiriman kepada pihak lain mana pun.
- Pengurus yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Seseorang yang menurut ketentuan Undang-Undang KUP sebenarnya diberi wewenang untuk ikut serta dalam perumusan kebijakan dan/atau keputusan dalam pengurusan suatu perusahaan.
- Namanya akan tercantum pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Badan tahun pajak sebelum tahun penyampaian surat permohonan sertifikat elektronik.
- SPT Tahunan Pajak Badan terutang pada saat pengajuan permohonan sertifikat elektronik. Hal ini harus disampaikan kepada KPP dengan dibuktikan dengan SPT tahunan PPh badan.
- Apabila pengurusnya tidak dicantumkan dalam SPT Tahunan Pajak Badan, maka pengurus harus menyerahkan asli surat penunjukan dari pengurus yang bersangkutan, akta pendirian perusahaan, dan penunjukan sebagai bentuk usaha tetap (namun). /Mendirikan perusahaan induk secara permanen di luar negeri.
- Pengurus harus menyediakan beberapa hal sebagai berikut:
- Kartu Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), baik asli maupun fotokopi.
- Apabila pengurusnya adalah Warga Negara Asing (WNA), maka wajib menunjukkan paspor. Dapat juga berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Untuk melengkapi permohonan sertifikat elektronik, siapkan salinan pas foto terbaru yang disimpan dalam CD.
- Seluruh dokumen persyaratan di atas diserahkan kepada petugas khusus yang bekerja di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) terdaftar KPP.
Masa Berlaku
Masa berlaku sertifikat digital adalah dua tahun terhitung sejak DJP menerbitkan sertifikat digital. Setelah habis masa berlakunya, wajib pajak harus kembali ke rekening KPP atau PKP yang terdaftar. Pemilik dapat membuat ulang sertifikatnya menggunakan langkah dan proses yang sama seperti saat mengajukan permohonan sertifikat untuk pertama kalinya.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik baru kepada DJP karena alasan sebagai berikut:
- Memasuki masa kedaluwarsa.
- Terdapat penyalahgunaan sertifikat elektronik.
- Sertifikat elektronik berpotensi disalahgunakan.
- Tidak tahu atau lupa passphrase sertifikat elektronik.
- Alasan lain yang mewajibkan wajib pajak untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik baru.
Masa berlaku surat elektronik Wajib Pajak akan berakhir bersamaan dengan penghapusan NPWP. Hal ini terjadi apabila Wajib Pajak menghapus NPWP atas permintaan atau atas inisiatif sendiri.
Sumber: Pajak.com