
Indonesiaconsult.com (12/09/2024), Tax clearance atau tax clearance certificate adalah suatu istilah yang sering muncul dalam daftar persyaratan untuk memeroleh fasilitas pajak tertentu. Di tengah kesibukan pilkada 2024, Tax Clearance menjadi dokumen persyaratan wajib yang harus dimiliki oleh para calon peserta pilkada.
Atas dasar tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melaksanakan edukasi. Hal ini bertujuan untuk menyuluhkan terkait tax clearance bagi bakal calon kepala daerah. Kegiatan tersebut digelar di Helpdesk KP2KP Pinrang.
Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza mengatakan tax clearance merupakan dokumen yang harus dimiliki oleh seluruh calon peserta pilkada. Hal tersebut sesuai dengan Aturan Nomor 8 Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2024. Artinya, dokumen ini sangat penting untuk dimiliki. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan tax clearance certificate?
Baca Juga: Sertifikat Elektronik Pajak
Definisi Tax Clearance atau Surat Keterangan Fiskal
Tax Clearance Certificate merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Otoritas Pajak untuk Wajib Pajak. Dokumen tersebut berisikan pernyataan bvahwa Wajib Pajak yang dimaksud telah membayar seluruh pajang terutangnya. Dengan kata lain, Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kewajiban pajak yang belum terpenuhi.
Dokumen ini merupakan dikumen penting yang biasanya menjadi syarat administrasi tertentu. Beberapa negara mewajibkan seseorang yang hendak meninggalkan negara untuk menngajukan pembuatan tax clearance. Selain itu, dokumen ini juga dapat menjadi syarat untuk melakukan transaksi atau diperlukan sebelum memeroleh izin serta lisensi tertentu.
Di Indonesia, tax clearance certificate disebut dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Dokumen surat ini merupakan informasi yang diberikan oleh DJP terkait kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu. Hal ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan memeroleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu (Pasal1 angka 2 PER-03/PJ/2019). Bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan SKF dapat mengajukan permohonan melalui laman DJP pada menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Fungsi Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Surat Keterangan Fiskal (SKF) dibutuhkan untuk berbagai macam hal seperti syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Selain itu, SKF juga diperlukan untuk pemenuhan syarat pengadaan barang dan/atau jasa.
Selanjutnya, SKF juga biasanya dibutuhkan untuk pengajuan berbagai fasilitas. Beberapa fasilitas yang memerlukan SKF tersebut diantaranya adalah tax holiday dan tax allowance. Fasilitas lain adalah seperti pengurangan penghasilan neto industri padat karya, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
Selain keperluan di atas, SKF atau tax clearance certificate juga diperlukan untuk bakal calon kepala daeran. Hal ini disebabkan karena SKF merupakan salah satu dokumen wajib sebagai tanda bukti tidak memiliki tunggakan pembayaran pajak. Katentuan ini berdasarkan dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.9/2015. Namun, kini peraturan tersebut diganti dengan Peraturan KPU No.3/2017 s.t.d.t.d. Peraturan KPU No.9/2016.
Syarat Perolehan Dokumen Tax Clearance
Untuk memperoleh surat keterangan pajak, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi formulir yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir yang diisi dengan benar dan lengkap harus disertai dengan laporan keuangan dua tahun terakhir yang telah diperiksa oleh auditor.
- Pemohon telah memenuhi kewajiban perpajakan untuk semua jenis pajak tahun berjalan pada bulan lalu.
- Tidak menunggak pembayaran pajak atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan.
- Tidak ada indikasi tindak pidana fiskal.