
Indonesiacosult.com (17/02/2025) – Donald Trump, Presiden Amerika Serikat (AS) mengumumkan rencana kenaikan pajak impor untuk mengakomodasi tarif pajak yang dikenakan oleh negara lain. Trump pendapat bahwa kebijakan tersebut dapat mengurangi ketidakseimbangan yang disebabkan oleh pembubaran perdagangan. Kebijakan ini direncanakan meskipun ada risiko menciptakan konflik ekonomi yang lebih luas dengan sekutu dan saingan AS.
“Saya memutuskan demi keadilan bahwa saya akan memberlakukan tarif resiprokal. Ini adil bagi semua. Tidak ada negara lain yang bisa mengeluh.” Hal ini disampaikan oleh Trump saat menandatangani proklamasi tarif tersebut di ruang kerjanya di Gedung Putih, Washington D.C., Amerika Serikat. Dikutip dari laman Pajak.com pada Senin (17/02).
Trump juga menyoroti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digunakan di negara -negara Uni Eropa. Ini merupakan hambatan atau penghalang perdagangan dan merupakan bagian dari perhitungan tarif resiprokal. Faktor -faktor lain yang dipertimbangkan ketika menentukan tarif ini adalah kemungkinan subsidi industri, regulasi. Selain itu juga mempertimbangkan kemungkinan adanya manipulasi nilai mata uang oleh negara lain.
Pendapatan Dari Pajak Impor
Pendapatan dari pajak ini diharapkan dapat membantu menyeimbangkan defisit anggaran AS yang diperkirakan mencapai 1,9 triliun dollar AS. Jika dikonversikan, nilai tersebut sekitar Rp29.000 triliun. Hal ini dari laporan Associated Press, oleh seorang pejabat senior Gedung Putih.
Pejabat tersebut menyebutkan bahwa kajian kenaikan pajak impor dapat diselesaikan dalam hitungan minggu hingga beberapa bulan. Pemerintah Amerika Serikat berencana pula untuk mempelajari tarif tersebut dalam beberapa minggu yang akan datang. Pemerintah AS pun akan memberikan ruang untuk negosiasi atau malah akan memperpanjang ketidakpastian.
Pastinya, tarif pajak impor yang baru ini diperkirakan akan lebih besar jika dibandingkan dengan tarif yang ditetapkan pada masa jabatan pertama Trump. Menurut Biro Sensus AS, nilai perdagangan barang antara Eropa dan AS mencapai hampir 1,3 triliun dollar AS pada tahun sebelumnya. Angka ini bernilai sekitar Rp19.800 triliun. Hal ini didapat dengan AS yang mengimpor 267 miliar dollar AS yang setara sekitar Rp4.000 triliun lebih banyak dari yang diekspor.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia; Manfaat dan Kelemahannya!
Risiko Kenaikan Tarif
Selama beberapa minggu terakhir, Trump telah mengancam beberapa mitra dagang AS dengan risiko tarif. Ia juga mendorong mitra ini untuk membalas dengan menaikkan pajak impor. Langkah ini adalah memicu peningkatan ketegangan yang dapat dibawa oleh ekonomi global ke dalam perang dagang yang lebih serius.
Trump telah membebankan biaya tambahan 10% untuk impor dari Cina terkait dengan peran negara dalam produksi opioid fentanyl. Ia juga mempersiapkan tarif untuk Kanada dan Meksiko dan dijadwalkan berlaku pada bulan Maret setelah ditunda selama 30 hari. Selain itu, ia membatalkan pengecualian untuk tarif baja dan aluminium yang diberlakukan pada tahun 2018.
Namun, Trump menjelaskan jika tarif tambahan yang diberlakukan dengan alasan keamanan nasional dan lainnya akan dikenakan diluar tarif resiprokal. Hal ini berarti bahwa tarif tersebut tidak akan menciptakan kondisi persaingan yang benar-benar setara. Tarif baja serta aluminium sebesar 25% misalnya, akan tetap diberlakukan diluar tarif resiprokal yang direncanakan. Produk lainnya seperti cip komputer serta obat-obatan juga akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dari tarif resiprokal.
Para kritikus memperingati bahwa tarif pajak impor yang lebih tinggi akan berdampak negative pada ekonomi AS. Risiko ini dapat terjadi jika kebijakan tersebut justru memicu inflasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Taruhan besar ini dilakukan oleh Trump di tengah ambisinya untuk menunjukkan otoritasnya atas perekonomian Amerika Serikat.
Sumber: Pajak.com