Kalender Pajak Februari 2025: Catat Tanggal Pentingnya!

Kalender Pajak Februari

Indonesiaconsult.com (03/02/2025) – Bagi pembayar pajak, Februari membawa tanggung jawab untuk memenuhi batas waktu pembayaran pajak. Jika Anda gagal mematuhi kewajiban ini, Anda mungkin menerima “surat cinta” dari petugas pajak. Ini bukan pengakuan cinta, tetapi teguran karena gagal melapor dan membayar pajak. Untuk itu, inilah panduan tanggal-tanggal penting atau dikatakan kalender pajak Februari 2025. Panduan ini berupa batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak agar masyarakat dapat memenuhi tenggat waktu dengan baik.

Kalender pajak Februari 2025 mencakup berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Penghasilan Pribadi (PPh) hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tenggat ini juga mengharuskan Anda untuk menyelesaikan kewajibban tepat waktu guna meningkatkan kepatuhan dan menghindari denda.

Tanggal 7 Februari 2025

Wajib pajak harus menyadari bahwa tenggat waktu baru berlaku untuk pengajuan dan pembayaran berbagai jenis pajak penghasilan. Pemerintah telah memutuskan bahwa batas waktu yang sama untuk semua jenis pajak PPh pada tanggal 15 setiap bulan berikutnya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Administrasi Perpajakan Pusat (PMK 81/2024). Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Namun, terkhusus Februari 2025, batas waktu tersebut diundur menjadi tanggal 17 Februari karena bertepatan dengan hari libur. Meski diberikan perpanjangan, Wajib Pajak diimbau untuk tidak menunda penyetoran agar terhindar dari sanksi keterlambatan.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 94 PMK 81/2024 yang mencakup berbagai jenis penyetoran dan pembayaran PPh. Hal tersebut seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh migas. Selain itu juga adalah PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean. Selain hal tersebut, ketentuan ini juga mencakup PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri, Bea Meterai, dan Pajak Karbon.

20 Februari 2025

Selain melakukan penyetoran, wajib pajak juga harus mengetahui batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Masa (SPT) tanggal 20 Februari. Ini termasuk berbagai jenis pajak penghasilan yang perlu dilaporkan sesuai ketentuan seperti Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Lalu juga Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dll.

Anda tetap harus mengajukan pengembalian pajak berkala tepat waktu untuk memastikan semua kewajiban pajak dipenuhi dengan benar. Hal ini harus diperhatikan sekalipun Anda membayar pajak sebelum tanggal 17.

Baca Juga: Tambahan Pajak Restoran; Menimbang Ekstensifikasi Pajak Minuman Berpemanis

28 Februari 2025

Batas waktu pembayaran dan pelaporan PPN adalah 28 Februari 2025. Wajib Pajak yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib melaporkan dan menyetor PPN atas transaksi yang dilakukan pada bulan sebelumnya.

Baru-baru ini, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 (PER 1/2025). Hal ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas penerbitan faktur pajak sebagai tindak lanjut dari pemberlakuan PMK 131/2024. Regulasi tersebut memungkinkan PKP menikmati pengecualian saat menerbitkan faktur berdasarkan dasar pajak lain (DPP) sesuai ketentuan baru.

Berdasarkan PER 1/2025, apabila PKP menerbitkan faktur dengan tarif pajak 11 persen dan mencantumkan jumlah DPP secara penuh. Maka selanjutnya faktur tersebut dianggap telah sesuai dan berlaku tarif pajak awal sebesar 11%. Apabila kurang dari jumlah ini, tidak diperlukan penyesuaian.

Peraturan ini berlaku untuk faktur yang diterbitkan antara 1 Januari 2025 dan 31 Maret 2025. Maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada penjual PKP yang selanjutnya akan melakukan perubahan atau penggantian faktur sesuai ketentuan. Hal ini apabila penerapan tarif pajak 12% tersebut mengakibatkan kelebihan keuntungan.

Sementara itu, DJP menawarkan kepada wajib pajak tertentu kesempatan untuk menggunakan e-faktur desktop. DJP menyatakan penggunaan e-Faktur Desktop bersifat opsional dan wajib pajak yang ingin menggunakan pajak inti akan tetap diperbolehkan melakukannya.

Sistem e-faktur desktop akan dipertahankan sampai pajak inti diterapkan secara stabil. Harap diperhatikan bahwa pilihan untuk menggunakan “E-Faktur Desktop” hanya berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Siapa pun yang menerbitkan lebih dari sepuluh ribu pemberitahuan pajak per bulan.

Kriteria ini akan segera diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang juga akan memuat daftar wajib pajak yang dapat menggunakan jalur tambahan ini. Selain itu, DJP sedang menyiapkan peraturan DJP yang akan mengatur penyiapan faktur pajak yang lebih besar untuk mengimbangi hambatan yang sering terjadi dalam transisi ke sistem pajak inti.

Sumber: Pajak.com

Exit mobile version