Keberatan Pajak Ditolak; Ini Sanksi Denda yang Harus Ditanggung!

Keberatan Pajak

Indonesiaconsult.com (28/01/2025) – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 mengatur secara rinci ketentuan mengenai pengajuan keberatan pajak. Aturan ini juga termasuk sanksi oleh otoritas pajak.

Apabila keberatan ditolak, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Jadi, berapa besar denda yang harus dibayarkan jika banding pajak Anda ditolak?

Aturan Pengajuan Keberatan Pajak

Pada dasarnya, pengajuan keberatan pajak diatur dalam Bab III PMK 118 tahun 2024. Aturan ini mempertegas bahwasannya Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas hal-hal sebagai berikut:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
  4. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
  5. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Terutang.
  7. Surat Ketetapan SKP PBB.

Seorang Wajib Pajak hanya bisa mengajukan keberatan terhadap beberapa hal. Yang pertama, materi atau isi dari SKP yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan/atau jumlah besarnya pajak. Kedua, materi atau isi dari pemotongan atu pemungutan pajak. Selanjutnya adalah materi atau isi dari SPT Pajak Terutang atau SKP PBB dalam penetapan besarnya PBB yang terutang.

Jika terdapat alasan selain mengenai materi atau isi, alasan tersebut tidak akan dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan.

Baca Juga: PMK 115/2024; Pertegas Ketentuan Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

Sanksi Denda Jika Pengajuan Ditolak

Seperti yang tertera dalam aturan yang berlaku, sanksi denda jika keberatan ditolak adalahhh sebagai berikut:

  1. Apabila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak yang terutang berdasarkan putusan banding dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar sebelum pengajuan permohonan banding. Sesuai dengan Pasal 25 ayat 9 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
  2. Sanksi administratif berupa denda 30% juga dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam hal Surat Keputusan Keberatan:
  • Menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar;
  • Diajukan banding dengan putusan banding berupa tidak dapat diterima;
  • Atau diajukan banding namun dicabut.

Adapula sanksi administratif berupa denda sebesar 30% tidak dikenakan dalam hal sebagai berikut:

  • Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan;
  • Pengajuan keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); atau
  • Wajib Pajak mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atupun Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5d) dan ayat (5f) KUP. Ketentuan ini Dalam hal Surat Keputusan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB diajukan banding atau peninjauan kembali lalu permohonan banding tersebut ditolak atau dikabulkan sebagian

Sumber: Pajak.com

Exit mobile version