PMK 115/2024; Pertegas Ketentuan Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai

PMK 115

Indonesiaconsult.com (24/01/2025) – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2024 (PMK 115/2024) yang mengatur tentang penagihan utang bea masuk dan cukai. Peraturan tersebut diadopsi pada tanggal 31 Desember 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2025. Bertujuan untuk meningkatkan manajemen penagihan utang di sektor kepabeanan dan cukai.

Tujuan utama penerbitan ini adalah untuk memperluas cakupan objek penagihan serta penyederhanaan proses birokrasi yang termasuk pemblokiran dan penyitaan harta. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), Budi Prasetiyo. Selain itu, ia juga memastikan bahwa peraturan ini disusun untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas dalam pengelolaan utang kepabeanan dan cukai.

Kebijakan ini juga sejalan dengan UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UUPPSP). Ini juga diselaraskan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penagihan pajak.

“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penagihan. Sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” sebut Budi dalam keterangan resminya. Dikutip dari laman Pajak.com pada Jumat (24/01).

Baca Juga: Per 22 Januari 2025, DJP Informasikan Perbaikan Kendala Penerbitan Faktur Pajak Pada Sistem CoreTax

PMK 115/2024

PMK 115/2024 mengatur tiga aspek utama, yakni asas penyidikan, tata tertib penyidikan, dan ketentuan pendukung. Dalam rangka asas penagihan utang, ruang lingkup penagihan utang diperluas, dan ditetapkan ketentuan mengenai tugas dan wewenang juru sita serta pembagian debitur.

Sementara itu, praktik penagihan mengalami perubahan batas waktu pengiriman surat peringatan dan perluasan wilayah penagihan. Praktik ini dengan melibatkan Departemen Umum (KPU) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Selain itu, Komisaris Bea Cukai berwenang mendelegasikan tugas-tugas tertentu yang terkait dengan penagihan.

Aspek utama dari langkah dukungan adalah integrasi sistem faktur elektronik melalui CEISA 4.0. Sistem ini menyederhanakan manajemen faktur dan meningkatkan efisiensi melalui penggunaan teknologi digital. Selain itu, PMK ini memperkenalkan mekanisme untuk memblokir layanan publik tertentu. Selain itu juga untuk memperkuat pemantauan utang pajak dan cukai, dan menetapkan tenggat waktu untuk kewajiban pembayaran.

“Dengan terbitnya PMK ini, pemerintah berupaya menciptakan efisiensi prosedur dengan pengelolaan penagihan secara elektronik melaui CEISA 4.0. selain itu, PMK ini juga memungkinkan pengawasan dan monitoring yang lebih terintegrasi melalui pemberian kewenangan tambahan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai untuk menunjuk juru sita dan memantau pelaksanaan penagihan di masing-masing daerah,” jelasnya.

Budi menambahkan, Bea Cukai mempunyai peran strategis dalam menjamin kelancaran pelaksanaan PMK ini. Tujuan peraturan ini adalah untuk membantu dunia usaha dengan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan. Tujuan lainnya itu untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan dan manipulasi penagihan utang.

Selain itu, Bea Cukai bertujuan menciptakan sistem pemungutan yang lebih terstruktur sehingga berdampak positif terhadap pelayanan publik dan pembangunan nasional. Budi pula menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini.

Sumber: Pajak.com

Exit mobile version