KEMENKOP UKM; DUKUNG UMKM NAIK KELAS DAN PATUH PERPAJAKAN!

Dukung UMKM

Indonesiaconsult.com (11/10/2024), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tetap berkomitmen mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka berkeinginan untuk meningkatkan kedudukan UMKM melalui kemudahan akses permodalan, pemasaran, legalitas, dan akses teknologi. Kemenkop juga mengungkapkan akan dukung UMKM agar naik kelas dan patuhi perpajakan.

Sejalan dengan pertumbuhan tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah juga mendorong UMKM untuk lebih patuh pajak. Hal tersebut diungkapkan oleh Yulius, Deputi Direktur Usaha Kecil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

“Selama 10 tahun terakhir kita telah melaksanakan berbagai program atau kegiatan strategis untuk mengakselerasi transformasi mikro naik kelas. Kita juga harus meyakinkan mereka bahwa UMKM kalau memang skalanya sudah bagus, bisnisnya sudah bagus, harus kita dorong kewajiban membayar pajak,” sebut Yulius. Dikutip dari lama pajak.com pada Jumat (11/10).

Baca Juga: “Meet The Market”; Program Inovatif Pemberdayaan UMKM

Edukasi Untuk Dukung UMKM

Yulius mengatakan, pemerintah akan melanjutkan kegiatan edukasi ekstensif untuk meningkatkan pemahaman UMKM mengenai hak dan tanggung jawab perpajakannya. UMKM juga perlu mendapat informasi mengenai peran pajak sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

“UMKM perlu paham konsep pajak. Itu yang menjadi salah satu tantangan kita. Bagaimana memberikan UMKM kesadaran bahwa usaha yang mereka tekuni juga wajib untuk membayar pajak sebagai kontribusi untuk perekonomian,” ucap Yulius.

Sebagai bagian dari dukungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, telah dilakukan penyaluran Bantuan Produktivitas Usaha Kecil (BPUM) kepada 24,8 juta usaha mikro dengan nominal Rp44,16 triliun.

BPUM merupakan rencana pemulihan perekonomian nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup usaha kecil di masa pandemic. Hal ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi COVID-19 pada 2020-2021.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, program BPUM terbukti sangat membantu kelangsungan usaha 24,8 juta usaha mikro di seluruh Indonesia,” ungkap Yulius.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2015 (Q3 2024) sebesar Rp1,739 miliar digunakan oleh 48 juta UMKM.

“KUR menawarkan suku bunga yang lebih rendah dan persyaratan yang lebih menguntungkan sehingga memungkinkan pelaku ekonomi mengakses pembiayaan untuk pengembangan usaha, peningkatan produksi, dan penciptaan lapangan kerja,” tambah Yulius.

Wajib Pajak UMKM orang pribadi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif 0,5%. Hal tersebut berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Usaha yang Diperoleh atau Dihasilkan oleh Wajib Pajak dengan Penghasilan Bruto Tertentu.

Selain itu, pemerintah akan mengecualikan UMKM yang omzetnya kurang dari Rp500 juta dari PPh final. Peraturan ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif Baru UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tarif yang dikenakan tidak lagi sebesar 0,5% pada tahun ini dan kembali ke tarif pajak reguler.

UMKM yang tarifnya berubah itu diantaranya adalah UMKM orang pribadi dengan omzet yang tidak melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun. Usaha yang dimaksud adalah yang memanfaatkan tarif PPh final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 sejak tahun pajak 2018.

Masa berlaku tarif 0,5% ini adalah maksimal 7 tahun untuk Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi dan maksimal 3 tahun untuk Wajib Pajak Badan Usaha berbentuk PT. Selanjutnya adalah maksimal 4 tahun untuk Wajib Pajak Badan Usaha berbentuk CV, Firma, Koperasi, BUMDes/Bersama. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Exit mobile version