
Indonesiaconsult.com (13/09/2024), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tegaskan Nomor Pokok Wajib Pajak 15 digit saat ini masih dapat digunakan. NPWP 15 digit masih bias digunakan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan. Hal ini juga berlaku dengan 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Menimbang bahwa NPWP 15 digit tetap dapat digunakan oleh Wajib Pajak, maka DJP tetap menerbitkan NPWP 15 digit. Hal ini termasuk NPWP cabang selain menerbitkan NPWP 16 digit dan NITKU. Lalu selanjutnya, penggunaan NPWP 15 digit untuk WP cabang juga tetap dapat digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Kewajiban yang dimaksud ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tempat kegiatan usaha.
Sebelumnya, Sobat IC tau apa yang dimaksud dengan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit? Berikut Indonesiaconsult.com merangkumnya untuk Sobat IC.
Baca Juga: 9 Layanan Pajak yang Tersedia dengan NIK, NPWP 15 Digit, dan NITKU
Penomoran NPWP 15 Digit
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit berarti penomoran dokumen tersebut terdiri dari 15 digit angka. Secara garis besar, NPWP terbagi atas dua jenis. Pertama adalah NPWP Pribadi yang diberikan pada setiap orang yang punya penghasilan di Indonesia. Selanjutnya adalah NPWP Badan yang mana identitas ini diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang berpenghasilan di Indonesia.
Dalam ketentuannya, dua digit pertama NPWP menunjukkan identitas dari Wajib Pajak. Jika dua digit pertama terdapat angka 01 hingga 03, maka angka tersebut menunjukkan identitas Wajib Pajak Badan. Lalu untuk angka 04 dan 06 digunakan untuk Wajib Pajak Pengusaha. Angka 05 digunakan untuk Wajib Pajak Karyawan. Yang terakhir adalah 07 sampai 09 digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Enam digit setelahnya menunjukkan Nomor Registrasi atau Nomor Urut yang diberikan oleh Kantor Pusat DJP Kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Satu digit setelahnya memiliki fungsi sebagai alat pengaman untuk menghindari terjadinya pemalsuan atau kesalahan pada NPWP. Tiga digit berikutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menerbitkan NPWP. Sebagai contoh, nomor 015 berarti bahwa NPWP tersebut dikeluarkan di KPP Pratama Jakarta Tebet.
Lalu tiga digit terakhir menunjukkan status Wajib Pajak. Jika nomor tersebut tertulis 000, ini berarti Tunggal atau Pusat. Sedangkan jika tertulis 00x (001, 002, dan seterusnya), hal ini berarti menunjukkan urutan cabang.
Kode unik inilah yang menjadikan data perpajakan seorang Wajib Pajak tidak akan tertukar dengan orang lain. Kode seri NPWP ini terdiri dari 15 angka yang mengidentifikasikan identitas wajib pajak, kode KPP dan status Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak 16 Digit
Pemerintah Indonesia sedang mengimplementasikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP. Hal iini merupakan suatu langkah baru yang penting. Langkah ini merupakan bentuk penyederhanaan system administrasi perpajakan dan meningkatkan integrase dan perpajakan dengan data kependudukan.
Penggunaan NIK sebagai NPWP akan memudahkan akses layanan perpajakan bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat hanya perlu menggunakan satu indentitas saja, yang dalam hal ini adalah NIK untuk seluruh keperluan perpajakan.
Implementasi Nomor Induk Kependudukan sebagai NPWP merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi sistem administrasi perpajakn. Hal ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan dalam pajak.
Beriku cara yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melakukan pemutakhiran data profil:
- Masuk pada halaman djponline.pajak.go.id
- Masukkan NIK. NIK dapat langsung digunakan jika sudah valid, jika belum bias maka dapat menggunakan NPWP terlebih dahulu.
- Masuk ke laman pemutakhiran data utama.
- Input NIK dan klik pilihan Validasi.
- NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan jika langkah sebelumnya berhasil.
- Jika data dari NIK berhasil diinput, maka pengguna dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, dan nomor handphone yang aktif.