OMZET USAHA TURUN? AJUKAN PENGURANGAN ANGSURAN PPH PASAL 25!

Pengurangan Angsuran PPh

Indonesiaconsult.com (09/10/2024), Pelaku Usaha yang mengalami penurunan omzet diminta untuk mengajukan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 25. Pengajuan pengurangan angsuran PPh ini diinformasikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun media social resminya. Pengurangan angsuran pajak ini diharapkan dapat meringankan beban Wajib Pajak.

“Bisnis sepi? Omzet turun? #KawanPajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak). Permohonan dapat diajukan 3 bulan atau lebih setelah tahun pajak berjalan,” tulis DJP dalam akun Instagram resminya (@ditjenpajakri). Dikutip dari laman Pajak.com pada Rabu (09/10).

Selain hal tersebut, Wajib Pajak diharuskan menunjukkan bahwa bukti PPh pasa 25 terutang pada tahun tersebut kurang dari 75% PPh terutang tahun sebelumnya.

Sebelum masuk ke pembahasan berikutnya, mari Sobat IC pahami dulu yang dimaksud dengan PPh pasal 25.

Baca Juga: Ekspor Bahan Mentah Akan Dihentikan

Deskripsi PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh Pasal 25) merupajak pajak yang dibayarkan secara angsuran yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak. Hal ini dilakukan mengingat pajak terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.

Pembayaran PPh pasal 25 harus dilakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Keterlambatan dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, baik keterlambatan penyetoran maupun pelaporan.

Ada dua jenis pembayaran angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu;

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT)

Yang dimaksud dengan WP-OPPT adalah pengusaha yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa dengan satu atau lebih tempat usaha. Tarif PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet per bulan bagi masing-masing tempat usaha.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT)

Yang termasuk WP-OPSPT adalah pekerja bebas atau karyawan yang tidak memiliki usaha sendiri. Tarif PPh 25 bagi wajib pajak ini = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

Sedangkan untuk angsuran PPh 25 bagi Wajib Pajak badan adalah, Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh).

Cara Pengajuan Pengurangan Angsuran PPh 25

Tata cara pengajuan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 adalh sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh pasal 25 secara tertulis ke KPP terdaftar.
  2. Wajib Pajak melampirkan penghitungan perbandingan omzet tahun berjalan dengan tahun sebelumnya.
  3. Wajib Pajak akan mendapat surat keputusan dari KPP dalam kurun waktu 1 bulan sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Secara umumnya, fasilitas keringanan yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan. Dalam hal ini juga termasuk Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 UMKM.

Namun pengurangan angsuran PPh pasal 25 ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak baru, Bank, Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya, dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Exit mobile version