
Indonesiaconsult.com (24/02/2025) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengambil keputusan strategis untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Keputusan ini berlaku terhadap lebih dari 3.000 pekerja di Internal Revenue Service (IRS) pada musim penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah AS untuk mengurangi jumlah pegawai di instansi federal dan meningkatkan efisiensi pengeluaran. Dengan demikian, Pemerintah AS berharap dapat mencapai penghematan biaya yang signifikan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurut Direktur Dewan Ekonomi Nasional AS, Kevin Hassett, saat ini terdapat lebih dari 100.000 pegawai di IRS yang mengumpulkan pajak. Namun tidak semua pegawai memiliki beban kerja yang cukup atau produktif. Hassett menyebutkan, Menteri Keuangan AS sedang meninjau situasi dan berpendapat bahwa jumlah 3.500 pegawai yang terkena dampak masih relatif kecil. Oleh karena itu, kemungkinan jumlah PHK tersebut dapat meningkat seiring dengan peningkatan sistem teknologi informasi (TI) di IRS.
Selain itu, Pemerintah AS juga berencana untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas IRS melalui pengembangan sistem TI yang lebih canggih. Dengan demikian, IRS dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mengurangi biaya operasional. Namun, keputusan PHK ini juga telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan pegawai IRS dan masyarakat luas tentang dampaknya terhadap kualitas layanan dan kemampuan IRS dalam mengumpulkan pajak.
“Menteri Keuangan sedang mempelajari masalah ini dan merasa bahwa 3.500 adalah angka yang kecil dan bisa saja bertambah. Ini terutama jika sistem TI kami semakin canggih,” sebut Hassett dalam konferensi pers di Gedung Putih, Washington D.C., AS. Dikutip dari laman Pajak.com pada Senin (24/02).
Baca Juga: Donald Trump: Amerika Serikat Umumkan Rencana Kenaikan Pajak Impor
Dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal
PHK massal di Internal Revenue Service (IRS) akan memberikan dampak signifikan terhadap karyawan yang masih dalam masa percobaan, yaitu mereka yang baru bekerja selama satu tahun atau kurang. Selain itu, pekerja di departemen kepatuhan yang memastikan Wajib Pajak mengajukan laporan dan membayar pajak juga akan terkena dampak dari kebijakan ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump untuk memangkas pengeluaran Pemerintah AS. Hal ini termasuk dengan menginstruksikan berbagai lembaga untuk memecat hampir semua karyawan percobaan yang belum mendapatkan perlindungan status pegawai negeri.
Pemerintahan Trump telah menetapkan target untuk memangkas hampir 7.000 karyawan IRS yang masih dalam masa percobaan dari total sekitar 90.000 pegawai IRS. Keputusan ini muncul meski beberapa karyawan IRS sebelumnya diberitahu bahwa mereka tidak bisa menerima tawaran pesangon (pensiun dini/buyout). Putusan ini akan berlaku hingga musim penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Menariknya, Penasihat Presiden AS Alina Habba menyebut bahwa pengurangan pegawai IRS ini justru akan berdampak baik pada pengembalian pajak. Namun, keputusan PHK ini juga telah menimbulkan kekhawatiran tentang dampaknya terhadap kinerja IRS di masa mendatang, terutama saat rakyat AS bersiap untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Beberapa politisi Republik, termasuk James Comer, menuduh IRS telah mempolitisasi lembaganya dengan menargetkan kelompok konservatif. Mereka mengklaim bahwa pemerintahan federal saat ini terlalu berkuasa dan bahwa IRS, FBI, dan CIA terlalu agresif dalam menindak kelompok konservatif.
Sementara itu, langkah efisiensi yang lebih ketat di IRS telah berhasil memulihkan lebih dari 1 miliar dolar AS dari pajak yang tidak dibayar. Namun, kebijakan ini telah menuai kritik dari Partai Demokrat, termasuk Senat Chuck Schumer, yang mengklaim bahwa kebijakan ini hanya melayani kepentingan para miliarder.
Di sisi lain, Presiden National Taxpayers Union, Pete Sepp mendukung wacana pemangkasan tenaga kerja pemerintah secara umum. Namun, ia khawatir bahwa PHK terhadap pekerja IRS akan memperlambat upaya modernisasi di lembaga tersebut.
Sumber: Pajak.com