Per 22 Januari 2025, DJP Informasikan Perbaikan Kendala Penerbitan Faktur Pajak Pada Sistem CoreTax

Sistem CoreTax

Indonesiaconsult.com (23/01/2025) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi terkait langkah-langkah perbaikan penerbitan faktur pajak pada sistem CoreTax hingga 22 Januari 2025. DJP turut memastikan akan terus melakukan perbaikan implementasi sistem CoreTax.

“Sehubungan dengan implementasi CoreTax, kami sampaikan pembaruan informasi langkah-langkah yang telah kami lakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak.” Hal ini disampaikan oleh Direktur P2Humas DJP, Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya. Dikutip dari laman Pajak.com pada Kamis (23/01).

Baca Juga: Implementasi “Coretax”; EFIN Tidak Lagi Diperlukan Saat Lapor SPT Menggunakan “CoreTax”

Perbaikan Penerbitan Faktur Pajak di Sistem CoreTax

Berikut merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan guna perbaikan penerbitan faktur pajak pada sistem CoreTax:

  1. Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase;
  2. Penambahan server untuk database guna meningkatkan kapasitas lalu lintas data;
  3. Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml;
  4. Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu. Yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas sepuluh ribu (10.000) dokumen per bulan;
  5. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

“Dari upaya itu, dapat kami sampaikan hasilnya. Yaitu penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan,” ungkap Dwi.

Lalu selanjutnya DJP menyebutkan bahwa kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar. Hal ini dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga menjadi lebih besar. Yaitu dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit.

“Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula dalam satu menit, CoreTax bisa memroses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini CoreTax DJP telah dapat memroses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit,” jelas Dwi Astuti.

Secara simultan, DJP mengklaim bahwa saat ini data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap.

“Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP (Pengusaha Kena Pajak), data faktur pajaknya tidak lengkap,” lanjut Dwi.

Sumber: cnbcindonesia.com

Exit mobile version