
Indonesiaconsult.com (31/01/2025) – Tambahan Pajak Restoran; Menimbang Ekstensifikasi Pajak Minuman Berpemanis
Saat ini konsumsi minuman manis dalam berbagai bentuk semakin populer di berbagai kelompok dan telah menjadi bagian dari gaya hidup. Indonesia memiliki konsumsi minuman manis tertinggi ketiga di Asia Tenggara, dengan konsumsi per kapita rata-rata 20,23 liter per tahun. Agar tetap sehat, Anda perlu menjaga asupan gula dalam batas kecukupan harian Anda. Sayangnya masih banyak orang di luar sana yang tidak peduli dengan hal ini.
Nyatanya 42,2% penduduk Indonesia berusia 5 tahun ke atas mengonsumsi gula, sirup, dan manisan setidaknya satu kali sehari. Masyarakat tersebut pun sebanyak 33,4% mengonsumsinya 1-6 kali seminggu. Hal ini berdasarkan dari data Survei Kesehatan Indonesia 2023. Data lainnya menunjukkan bahwa 24,5% penduduk mengonsumsi kurang dari tiga kali sebulan.
Konsumsi minuman manis yang berlebihan merugikan kesehatan dan memicu berbagai penyakit. Penyakit tersebut termasuk obesitas, diabetes, kerusakan gigi, gangguan metabolisme, dan gangguan kardiovaskular.
Menurut International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes di Indonesia mencapai 19,5 juta pada tahun 2021. Angka ini menjadikannya negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi kelima di dunia. Pada tahun 2045, jumlah itu diperkirakan mencapai 28,6 juta.
Oleh karena itu, pengenaan pajak pertambahan nilai terhadap minuman manis merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengekang konsumsi gula. Selain itu juga untuk mengurangi jumlah masyarakat yang menderita penyakit diabetes serta penyakit lain akibat konsumsi gula berlebih.
Baca Juga: PMK 115/2024; Prosedur Penyitaan Surat Berharga di Pasar Modal
Potensi Ekstentifikasi Pajak Minuman Berpemanis
Ekstentifikasi Pajak Minuman Berpemanis dapat menjadi langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini terutama melalui pendapatan dari pajak restoran, yang masih dapat dimanfaatkan secara signifikan. Peningkatan PAD dan perluasan pajak minuman manis akan memperkuat kemandirian pajak daerah yang masih rendah.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Keuangan (2020), rata-rata Indeks Kemandirian Keuangan (IKF) kabupaten/kota pada tahun 2019 hanya sebesar 11%. Artinya sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Indonesia baru mencapai 11% dari jumlah biaya lokal akan ditanggung oleh PAD.
Memperluas basis pajak pada minuman manis akan memberikan pemerintah daerah kemandirian finansial yang lebih besar dan meningkatkan kedaulatan pajak daerah. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung gagasan bahwa memperluas pajak atas minuman manis kemasan ke minuman yang disajikan langsung di restoran akan mengurangi konsumsi gula. Ini merupakan langkah yang konsisten dengan tujuan dari kebijakan itu sendiri.
Kebijakan ini juga dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui sistem pajak. Pengenaan pajak ini juga sejalan dengan tren global yang mengenakan bea cukai pada produk yang memiliki dampak buruk terhadap kesehatan.
Negara-negara seperti Inggris, Meksiko, dan Thailand telah memberlakukan pajak pada minuman manis. Negara tersebut juga telah berhasil mengurangi konsumsi gula serta meningkatkan pendapatan pajak. Diharapkan pula kebijakan perluasan ini tidak hanya mendukung kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menjadi alat untuk menghasilkan pendapatan tambahan bagi daerah.
Sumber: Pajak.com