9 Layanan Pajak yang Tersedia dengan NIK, NPWP 15 Digit, dan NITKU

“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala”

Indonesiaconsult.com, (05/08/2024), Update tentang penambahan sembilan layanan pajak yang dapat diakses melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan angka 15 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) telah dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, saat ini Anda dapat mengakses 37 layanan perpajakan dengan tiga format nomor identitas Wajib Pajak tersebut.
Setelah Pengumuman Nomor PENG-23/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWO 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit, informasi terbaru ini dirilis pada 3 Agustus 2024.
Dalam informasi tertulis, yang dikutip Pajak.com (5/8), DJP menyatakan, “Terhitung sejak Sabtu, 3 Agustus 2024 terdapat tambahan 9 layanan.”

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, NPWP 16 digit dimaksudkan untuk nomor Wajib Pajak orang pribadi yang memadankan NPWP dan NIK, sementara NPWP 15 digit berlaku untuk 3 pihak: Wajib Pajak badan, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Namun, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk tempat kegiatan usaha mereka yang berbeda dari tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka. NITKU terdiri dari dua puluh dua digit NPWP dan enam nomor urut cabang.

Layanan Perpajakan Tambahan Berikut adalah 9 layanan perpajakan tambahan yang dapat Anda akses dengan NIK, NPWP 15 digit, dan NITKU:

1. Refund Modal Khusus Pajak Nilai Tambahan (VAT);

2. Mengisi e-Form Orang Pribadi (OP) dan e-Form Badan melalui situs web berikut: https://djponline.pajak.go.id/account/login;

3. SPT Masa Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) Terakhir, dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login;

4. Laporan Investasi Dealer Pemimpin;

5. Layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Laporan Perdagangan yang diakses melalui antarmuka pemrograman aplikasi (API) Sistem Elektronik (PMSE);

6. Proses e-Filing PJAP (API);

7. Pembayaran Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login;

8. Menggunakan aplikasi Penyusutan dan Amortisasi (https://djponline.pajak.go.id/account/login) untuk mengaksesnya; dan

9. Laporan SPT Bea Meterai

 

Daftar Lengkap 37 Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses Wajib Pajak

Dengan adanya tambahan tersebut, maka total adal 37 layanan perpajakan yang bisa diakses dengan NIK, NPWP 15 digit, dan NITKU, meliputi:

  1. Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. Account DJPOnline (https://account.pajak.go.id/);
  3. Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
  4. E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
  5. E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
  6. E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
  7. E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
  8. E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
  9. E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  10. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  11. E-PHTB DJPOnline (https://ephtb.pajak.go.id/);
  12. E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
  13. E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
  14. E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
  15. E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  16. E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  17. E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
  18. E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  19. E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  20. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/);
  21. Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/);
  22. Service Application Programming Interface (API) e-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi);
  23. PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
  24. E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
  25. SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
  26. Portal Registrasi dan monitoring e-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
  27. Service Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Faktur API;
  28. e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id);
  29.  VAT Refund Modal Khusus (https://vatrefund.pajak.go.id/login);
  30. e-Form orang pribadi (OP) dan e-Form badan (https://djponline.pajak.go.id/account/login);
  31. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) Final (https://djponline.pajak.go.id/account/login);
  32. Pelaporan Investasi Dealer Utama;
  33. Service PJAP Laporan PMSE Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API);
  34. e-Filing PJAP (API);
  35. Web Billing Internet (https://djponline.pajak.go.id/account/login);
  36. Penyusutan dan Amortisasi (https://djponline.pajak.go.id/account/login); dan
  37. Pelaporan SPT Bea Meterai (https://sptbeameterai.pajak.go.id/).

“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” tulis DJP.