
Indonesiaconsult.com (22/01/2025) – Seluruh wajib pajak di Indonesia diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Pada sistem Coretax tidak akan lagi menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) untuk laporan SPT 2025 yang dimulai pada 2026.
Penyampaian SPT Tahunan Pajak Tahun 2025 tidak lagi dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id tahun depan, namun ini dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Hal ini sesuai pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, EFIN tidak lagi digunakan untuk pengaturan ulang kata sandi. Ada pula untuk SPT tahun pajak 2024 harus dilaporkan melalui DJP Online.
Baca Juga: Persiapan Pelaporan SPT Tahunan 2024: Apa yang Harus Diperhatikan Wajib Pajak?
Bagaimana Jika Lupa EFIN?
Jika Wajib Pajak lupa EFIN, DJP meminta Wajib Pajak untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Wajib Pajak melakukan login ke situs resmi DJP online www.pajak.go.id menggunakan telepon genggam atau laptop.
- Masukkan nomor NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda untuk login.
- Setelah login, klik “Laporan” dan pilih “e-filing dan Pembuatan SPT.”
- Selanjutnya akan ada opsi mengisi formulir SPT (1770 atau 1770 S) yang diberikan kepada Anda. Silakan pilih formulir yang sesuai dengan pendapatan tahunan Anda.
- Lengkapi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT Anda, lalu klik “Langkah Berikutnya”.
- Di sini Anda akan dipandu melalui prosedur langkah demi langkah memasukkan data dalam 18 langkah. Pertama, masukkan data tentang pendapatan terkini Anda, aset hingga akhir tahun pajak, dan daftar kewajiban untuk tahun pajak tersebut.
- Jika Anda tidak memiliki utang pajak atau kewajiban lainnya, status SPT Anda (nol, kurang bayar, atau lebih bayar) akan ditampilkan. Lalu masukkan SPT tergantung statusnya.
- Setelah selesai, klik tombol “Setuju”. Kode verifikasi kemudian akan dikirim ke alamat email atau nomor telepon Anda yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan kepada Anda dan klik tombol “Kirim SPT”.
- Wajib pajak kemudian akan menerima tanda terima elektronik untuk pengembalian pajak tahunan mereka melalui email.
Anda juga perlu memastikan Anda memiliki Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi 10 digit yang diberikan kepada wajib pajak oleh Departemen Umum Perpajakan dan dijaga kerahasiaannya. EFIN berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Sumber: cnbcindonesia.com
