Masalah dan Potensi Coretax: Fakta Penting Tentang Sistem Perpajakan Digital Indonesia

Potensi CoreTax

Indonesiaconsult.com (06/02/2025) – Sistem inti administrasi pajak atau Coretax masih menghadapi berbagai masalah, yang mendorong sejumlah pejabat negara untuk memantau langsung perkembangan sistem di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan, disambut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, pada Senin (3/2/2025). Dari situ, dapat dilihat fakta penting tentang potensi CoreTax sebagai sistem perpajakan digital indonesia.

“Jadi itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi cortex yang tentu perlu penyempurnaan. Apalagi dengan sistemnya langsung diberlakukan secara nasional,” kata Airlangga dikutip Selasa (4/2/2025).

Sebelum Airlangga, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga telah mengunjungi kantor DJP dan melihat langsung command center Coretax, sistem perpajakan digital yang mulai diterapkan pada 14 Januari 2025.

Sistem yang masih bermasalah ini menarik perhatian banyak pihak, karena tujuannya semula adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Berikut adalah lima fakta penting tentang Coretax yang perlu diketahui masyarakat;

Baca Juga: Perhatikan; Coretax DJP Terbitkan Surat Teguran Otomatis untuk Wajib Pajak

1. Potensi Anggaran Besar

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa total anggaran untuk pengembangan Coretax mencapai Rp 1,39 triliun. Pada tahun 2022, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Rp654 miliar untuk pembangunan sistem ini. Coretax menggabungkan 20 sub-aplikasi dalam satu sistem terpadu, mulai dari pendaftaran hingga penagihan.

2. Pemenang Tender dari Korea Selatan

Proyek yang didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 dimulai pada Januari 2021. Pricewaterhousecoopers (PwC) bertindak sebagai agen pengadaan proyek. Sementara itu, pemenang tendernya adalah LG CNS, anak perusahaan LG Corporation, dengan nilai penawaran Rp1,22 triliun.

3. Sistem Canggih

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti, menjelaskan bahwa Coretax dilengkapi dengan fitur-fitur canggih yang menjadikannya sebagai Super App perpajakan. Salah satu fitur utamanya adalah Tax Payer Account Management, yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melihat informasi perpajakan secara komprehensif.

4. Tim Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP)

Kementerian Keuangan telah membentuk tim khusus untuk mengelola Coretax, yang terdiri dari 169 pegawai. Tim ini bertugas merumuskan strategi pengembangan sistem berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 483/KMK.03/2020.

5. Potensi CoreTax; Peningkatan Penerimaan Pajak

Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Coretax dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia sebesar 2% poin dan menutup tax gap sebesar 6,4% dari PDB. Sistem ini berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun mendatang. Luhut memberikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan mendukung keberlanjutan layanan bantuan selama masa transisi implementasi.

Sumber: Cnbcindonesia.com