
Indonesiaconsult.com (05/02/2024) – Sistem inti administrasi pajak atau Coretax DJP kini memiliki kemampuan untuk mengirimkan surat teguran secara otomatis kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban perpajakannya dengan benar. Proses penerbitan Surat Teguran ini dilakukan oleh sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal ini belaku terutama ketika wajib pajak memiliki tunggakan yang sudah inkrah atau telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, surat teguran otomatis ini diberikan kepada wajib pajak yang sudah memiliki utang pajak. Utang yang dimaksud adalah utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar sesuai ketentuan.
“Penerbitan Surat Teguran ini merupakan bagian dari imbauan kepatuhan pajak berbasis data dan otomatisasi.” Hal tersebut disampaikan dalam Keterangan Tertulis Ditjen Pajak Nomor KT-05/2025 tentang Pembaruan Informasi Terkini Implementasi Coretax DJP. Keterangan ini dirilis pada Selasa, 04 Februari 2025 lalu. Hal ini mencerminkan upaya DJP untuk memperbaiki sistem administrasi pajak dengan memanfaatkan teknologi dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Permasalahan CoreTax Menko Airlangga Hartarto Langsung Cek ke Kantor Pajak
Potensi Ketidaksesuaian Pada CoreTax DJP
Meskipun Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi, sistem otomatis ini masih memiliki potensi untuk menimbulkan masalah. Salah satu permasalahan yang bisa muncul adalah surat teguran yang terkirim berulang kali kepada wajib pajak. Ada pula potensi ketidaksesuaian data antara yang tercatat di sistem dengan data yang dimiliki oleh wajib pajak.
Bila masalah tersebut terjadi, maka dapat membingungkan wajib pajak dan mempersulit proses administrasi pajak mereka. Terkait dengan hal tersebut, pihak DJP mengimbau agar wajib pajak yang menerima Surat Teguran secara berulang atau menemukan ketidaksesuaian data untuk segera melakukan pengecekan melalui sistem Coretax DJP.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak yang menerima Surat Teguran berulang atau mendapati ketidaksesuaian dengan data yang dimiliki agar segera memeriksa di Coretax DJP,” demikian tercantum dalam keterangan tertulis DJP.
Jika wajib pajak menghadapi permasalahan tersebut, DJP meminta agar mereka segera melaporkan kendala yang dialami melalui saluran helpdesk yang disediakan oleh unit kerja DJP atau melalui kring pajak di nomor 1500 200. Wajib pajak diminta untuk menyertakan dokumen pendukung saat melaporkan masalah ini agar otoritas pajak dapat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan masalah yang ada. Upaya ini diharapkan dapat memastikan sistem administrasi pajak berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
Sumber: Cnbcindonesia.com
