
Indonesiaconsult.com (11/02/2025) – Mukhamad Misbakhun selaku ketua komisi XI DPR RI belum menjadwalkan rapat pembahasan UU tentang pengampunan pajak alias tax amnesty nomor 11 tahun 2016. Rapat terkait tax amnesty jilid III ini belum dijadwalkan secara internal maupun dengan pemerintah yang menjadi mitra komisinya.
Sebelumnya Komisi XI mengambil alih pembahasan RUU itu dari Baleg DPR. Komisi XI juga menjadikannya sebagai RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Misbakhun mengatakan bahwa sejauh ini belum ada perkembangan pembahasan revisi UU Tax Amnesty.
“Kita masih baru menjawab prolegnas, jadi kalua soal itu saya belum bisa memberikan jawaban apapun karena saya baru menjalankan prosedur prolegnas. Rapat kita aja masih banyak,” sebut Misbakhun di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (10/02/2025). Dikutip dari laman cnbcindonesia.com pada Selasa (11/02).
Misbakhun mengaku tak mengetahui RUU Tax Amnesty yang akan kembali memunculkan program tax amnesty jilid III ini atas inisiatif siapa. Hal ini dikarenakan sejauh ini belum ada pembahasan apapun terkait hal tersebut. Termasuk juga siapa yang akan menjadi penyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU itu.
“Inisiatif saja belum, jadi ya tunggu aja dulu,” sebut Misbakhun.
Baca Juga: Insentif Pajak PPh 21 DTP 2025: Dukungan Pemerintah untuk Pekerja di Sektor Kritis
Bantahan Terkait Tax Amnesty Jilid III
Diketahhui pula bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto juga membantah bahwa pemerintah tengah membahas program tax amnesty jilid III. Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui seusai sebelumnya menghadiri acar Indonesia Bussiness Council di Jakarta.
Bantahan ini muncul seusai Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Ia mengungkapkan bahwa program pengampunan pajak itu kini tengah digodok oleh kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Kemenkeu cenderung enggan mengomentari pernyataan Budi Gunawan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu tak berkomentar ketika dikonfirmasi terkait hal yang sama. Hal ini diketahui seusai konferensi pers realisasi APBN 2024 pada 6 Januari 2025.
“No comment,” sebutnya di Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, Budi menyebutkan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan program Tax Amnesty Jilid III. Hal itu disebutkan saat menghadiri konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung pada Kamis (02/01).
“Tax Amnesty sedang dirumuskan, kita tahu ada Tax Amnesty 1 dan 2. Kedepan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan memberi ruang sebagaimana disampaikan presiden. Mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka yang ada baik dalam maupun luar negeri melalui mekanisme Tax Amnesty,” sebut Budi.
Sumber: Cnbcindonesia.com
