7 Layanan Pajak Terbaru yang Dapat Diakses NIK Sebagai NPWP

Indonesiaconsult.com, Selasa (9/7/2024), Mulai hari Senin (1/7/2024) pekan lalu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menggantikan format NPWP sebelumnya. Perubahan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 136/2023 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024. Sebagai hasilnya, Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan tujuh layanan administrasi pajak yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP dengan format 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa mulai 1 Juli 2024, Wajib Pajak dapat menggunakan identitas ini untuk:
– Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
– Mengelola akun profil Wajib Pajak di DJP Online
– Memperoleh informasi dan konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
– Menerbitkan bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
– Menerbitkan bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
– Melakukan penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 serta Unifikasi untuk instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
– Mengajukan keberatan terhadap keputusan perpajakan (e-Objection)

Perubahan ini juga mencakup transisi bagi badan usaha dan instansi pemerintah untuk menyesuaikan sistem mereka dengan NIK sebagai NPWP atau NPWP 16 digit, yang diharapkan selesai pada 31 Desember 2024. Dari 74,68 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk, sekitar 99,1 persen telah berhasil memadankan NIK dengan NPWP mereka hingga batas waktu yang ditentukan.