Begini Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

IndonesiaConsult.com, 08/07/2024, Pembayaran pajak lima tahunan untuk kendaraan bermotor di Indonesia membutuhkan beberapa dokumen penting, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang merupakan syarat utama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Meskipun BPKB kendaraan mungkin sedang dijadikan jaminan di bank atau dalam keadaan tertentu lainnya, proses pembayaran pajak lima tahunan masih dapat dilakukan. Pemilik harus melampirkan surat pernyataan dari bank yang menjelaskan status BPKB sebagai jaminan, bersama dengan fotokopi BPKB tersebut.

Dokumen lain yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat kuasa bermaterai cukup, fotokopi KTP yang diberi kuasa (jika ada perwakilan), serta STNK lama dan hasil cek fisik kendaraan.

Biaya untuk pajak lima tahunan terdiri dari biaya STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dengan besaran yang bervariasi tergantung jenis dan tipe kendaraan. Misalnya, kendaraan roda dua memiliki biaya STNK sekitar Rp 100.000 dan TNKB Rp 60.000, sedangkan kendaraan roda empat lebih tinggi, yakni STNK sekitar Rp 200.000 dan TNKB Rp 100.000.

Pembayaran hanya dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang memiliki domisili yang sama dengan kendaraan. Untuk yang berada di luar domisili, pemilik dapat menggunakan surat kuasa untuk mewakilkan pembayaran. Cek fisik kendaraan bisa dilakukan di Samsat terdekat, sehingga tidak perlu membawa kendaraan ke lokasi asalnya.

Dengan memenuhi semua persyaratan ini, pemilik kendaraan dapat melaksanakan pembayaran pajak lima tahunan dengan sah, walaupun BPKB sedang dijadikan jaminan di bank atau dalam situasi lain yang menghalangi kepemilikan langsung BPKB asli.