Alasan DPR; Tax Amnesty Jilid III Untuk Kurangi Hutang dan Bantu Program Prabowo

Tax Amnesty Jilid III

Indonesiaconsult.com (22/11/2024) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meyakini usulan kebijakan amnesti pajak atau tax amnesty jilid III akan meningkatkan pendapatan negara. Program ini juga diyakini memungkinkan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan terlaksana.

Program Tax Amnesty Jilid III Untuk Program Pemerintahan Baru

Dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi Amro menyatakan bahwa saat ini negara memang sedang membutuhkan cashflow. Hal tersebut ia sampaikan pada wartawan pada Jumat (22/11).

Fauzi menjelaskan, program baru pemerintah ini memerlukan pendanaan yang tidak sedikit. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mencukupi untuk mendanai program makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur, dan penyediaan perumahan. Saat ini defisit APBN diperkirakan mendekati angka 3% PDB.

Dalam satu dekade terakhir, dua program amnesti pajak telah dilaksanakan. Pada masa amnesti, pendapatan negara tentu akan meningkat. Namun, rasio pajaknya berkisar pada angka 10% dan belum ada kemajuan atau perkembangan yang signifikan.

“Mudah-mudahan dengan tax amnesty ini, pendapatan negara juga aka nada sehingga defisit turun dan program pak Prabowo bisa maksimal,” ujar Fauzi.

Baca Juga: Pengamat Pajak; Tax Amnesty Untuk Pengemplang akan Turunkan Kredibilitas Pemerintah

Pertanda Pemerintah Butuh Dana Instan

Para pakar pajak mengingatkan, program tax amnesty yang kerap digulirkan pemerintah merupakan pertanda bahwa negara sedang mencari dana instan. Hal ini bertujuan untuk untuk memenuhi kebutuhan belanja alias butuh uang atau BU.

Program tax amnesty jilid III kini tengah diramu oleh pemerintah serta DPR. Sebelumnya, untuk pertama kalinya Indonesia memperkenalkan tax amnesty jilid I pada tahun 2016. Setelahnya pada 2022 kembali dilaksanakan program tax amnesty jilid II dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“RUU tax amnesty menjadi sebuah keniscayaan ketika negara membutuhkan dana secara instandari wajib pajaknya,” sebut Priantp Budi Saptono. Ia merupakan Pajak Pajak yang juga adalah Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Researh Institute.

Prianto menegaskan, rencana tax amnesty jilid III dapat dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda. Selain karena pemerintah membutuhkan uang karena tarif pajak yang belum naik, ada juga tanda-tanda pemerintah menjalankan shadow economy.

Oleh karena itu, tidak heran jika belakangan ini pemerintah kembali mengangkat isu shadow economy yang selama ini tidak pernah disinggung. Hal ini terutama dalam rangka pemungutan pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh). Targetnya, baik itu para penghindar pajak di sektor perkebunan kelapa sawit maupun para pemenang judi online dan game online yang mencari penghasilan di luar negeri.

Menurut Prianto, latar belakang tax amnesty terutama tak lepas dari fakta penghindaran pajak di luar negeri, yang keduanya diuraikan dalam Makalah Akademik Tax Amnesty Volume 1 dan 2. Realitas penggelapan pajak di luar negeri terungkap ke publik melalui cerita penggelapan pajak di sektor underground economy dan perkebunan.

Sumber: cnbcindonesia.com